Berita Regional
Perangkat Desa Ancam Tak Akan Serahkan Bansos Covid-19 jika Warga Tak Beri Uang
Oknum perangkat desa atau disebut pangulu Silakidir dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan pungutan liar (pungli) Bansos Covid-19.
TRIBUNJATENG.COM, SIMALUNGUN - Seorang perangkat desa di Dusun Huta III, Nagori Silakidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi.
Pelapornya belasan warga penerima bantuan sosial (bansos).
Oknum perangkat desa atau disebut pangulu Silakidir dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan pungutan liar (pungli) Bansos Covid-19.
• Pembunuh Ibu Kandung di Kebumen Menangis Sesenggukan Kena Terapi Hipnotis AKBP Rudy Cahya
• PDIP Rekom Gibran, Apakah Purnomo Bakal Loncat ke Partai Lain di Pilwakot Solo? Ini Jawaban Purnomo
• Biodata Teguh Prakosa Dampingi Gibran Rakabuming Dapat Rekomendasi PDIP Maju Pilwakot Solo 2020
• Gaji Habis Tengah Bulan hingga Utang Beras di Warung, Ini Cerita Parto
Oknum pangulu dan sekretaris desa disebut meminta sebagian uang bansos yang seharusnya diterima warga.
Apabila warga penerima bansos tidak memberikan uang, maka oknum perangkat desa mengancam tidak akan menyerahkan bansos.
“Saya dijemput dari rumah ke Kantor Pangulu.
Sehabis itu saya ke Kantor Pos.
Baru disuruh lagi ke Kantor Pangulu.
Terus dibilang ‘Kamu mesti ngasih itu.
Kamu kan dapat BLT teman-teman mu semua ngasih’.
Jadi saya kasih lah Rp 50.000.
Terus pulang aku,” kata Purnama Rajagukguk salah satu warga kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Atas pengaduan warga, penyidik dari Polres Simalungun sudah meminta keterangan 5 orang dari 10 orang warga yang melaporkan dugaan pungli tersebut.
Warga lain Saurli Nainggolan mengatakan, setelah dugaan pungli dilaporkan ke pihak kepolisian, kepala dusun secara diam-diam mengembalikan uang yang sebelumnya diminta kepada warga.
“Pas saya di halaman rumah, dia ajak saya masuk ke rumah pura-pura bilang mau mengembalikan KK.
‘Nah ini sudah dipulangkan uangnya, karena sudah jadi ribut’," kata Saurli.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Jerico L Chandra, telah mengirimkan surat tentang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Polisi menjelaskan kepada pelapor bahwa kasus itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Selain membuat laporan ke Polres Simalungun, warga juga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Simalungun, DPRD Simalungun, BPMN Kabupaten Simalungun, Koramil Kecamatan Huta Bayu Raja dan Polda Sumatera Utara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Dilaporkan ke Polisi, Perangkat Desa Kembalikan Uang Bansos kepada Warga"
• Pergoki Dua Sejoli Berhubungan Seks di Semak-Semak, Nenek Irina Ambil Papan Kayu Beri Pelajaran
• Meski Batal Gelar Resepsi Pernikahan, Ayu Ting Ting Bagikan Suvenir ke Tetangga
• Terapkan Lockdown Ketat Tangkal Covid-19, Kartel Kolombia Tak Segan Bunuh Pelanggar
• Ini Tanggapan Parto soal Kabar Maia Estianty Ingin Jodohkan Dul Jaelani dengan Amanda Caesa