Ngopi Pagi
FOKUS : Coblos Door to Door
TERLALU dini mungkin ketika saat ini sudah membicarakan teknis pemungutan suara. Sebab, bila merujuk jadwal pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020
oleh Deni Setiawan
Wartawan Tribun Jateng
TERLALU dini mungkin ketika saat ini sudah membicarakan teknis pemungutan suara. Sebab, bila merujuk jadwal pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, itu bakal digelar 9 Desember 2020.
Tapi ini fakta yang sedang diperbincangkan oleh sebagian masyarakat, selain siapa calon kepala daerah yang bakal dijagokan.
Meski dilakukan secara nonformal, sekadar beberapa orang sembari menyeruput segelas kopi hangat dan cemilan di malam hari.
Dipikir-pikir, tak ada salahnya pula dimunculkan saat ini, masih ada waktu sekira lima bulan lagi menuju puncaknya Pilkada Serentak 2020. Dimana sesuai tahapan, KPU kini sedang menjalankan coklit daftar pemilih.
Khusus pemungutan suara, ada baiknya perlu disiapkan rencana teknis cadangan, bila situasi masih berada di masa pandemi Covid-19. Itu dilakukan agar tak muncul klaster baru dalam Pilkada Serentak 2020.
Terlebih ketika melihat fakta, termasuk di Jateng. Tingkat kesadaran masyarakat masih rendah terhadap protokol kesehatan. Padahal tanpa jenuh mereka diimbau. Termasuk kepala daerah mengeluarkan peraturan khusus wajib penggunaan masker.
Namun pada kenyataannya, tak sedikit di antara mereka yang terus membandel. Bukti nyata dapat dilihat di pinggiran perkotaan khususnya.
Mereka berkendara tanpa pakai masker, belum lagi di area pasar, tempat kongkow, ataupun permukiman penduduk. Akibat yang timbul, tak heran muncul beberapa klaster baru lokal di beberapa daerah di masa yang disebut-sebut menuju kebiasaan baru atau new normal ini.
Ini kekhawatiran bila masih terjadi hingga puncak Pilkada, bisa saja bakal dialami. xPenekanannya, musuh yang dihadapi adalah tidak terlihat dan siapapun bisa saja tertular, bahkan tanpa ada gejala sebelumnya.
Jangan sampai di satu TPS tanpa penekanan terhadap panitia maupun si calon pemilih, ada yang tertular dan muncul klaster yang lebih melokal lagi.
Bisa jadi pertimbangan, perlu kiranya merancang konsep pemungutan suara door to door. KPPS didampingi petugas terkait lainnya, dibagi menjadi dua atau tiga tim.
Berbekal APD dan kebutuhan pemungutan suara, tim KPPS mendatangi satu per satu rumah dalam daftar pemilih tetap (DPT). Si pemilih diminta untuk menyiapkan paku atau alat mencoblos sendiri.
Toh, bila disesuaikan regulasi terbaru paling banyak hanya 500 pemilih di satu TPS. Satu rumah minimal ada dua pemilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/deni-setiawan-1.jpg)