Prostitusi Online
HEBOH! Prostitusi Online, PSK dan Germonya Masih di Bawah Umur, Segini Tarifnya
Beberapa waktu lalu, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, BANGKA -Beberapa waktu lalu, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Tragisnya lagi, perdagangan manusia ini didalangi seseorang mucikari yang juga terbilang masih di bawah umur.
Seorang mucikari, El (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV PPA Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Mucikari yang kita tetapkan sebagai tersangka tiga orang lainnya termasuk dua PSK sebagai saksi kasus ini," kata Kombes Pol Budi Hermawan, Dir Krimum Polda Babel, Jumat (17/7/2020).
Seperti dieketahui tim Unit PPA Subdit IV Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Toboali Kabupaten Bangka Selatan,
PSK yang berhasil diamankan merupakan anak dibawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut diamakan empat tersangka yakni EL (17), Bunga (16) dan (21) dan M (17)
"Diamankan para tersangka yang diduga melakukan prostitusi dimana baik PSK maupun perantara prostitusi masih dibawah umur," kata Kombes Pol Maladi.
Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Unit PPA Subdit IV Ditkrimum Polda
Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi adanya prostitusi melibatkan anak dibawah umur.
Dir Krimum Kombes Pol Budi Hermawan memerintahkan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit IV Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya Rabu (15/7/2020) PSK anak berhasil dipancing bertransaksi.
Disepakati untuk satu orang PSK meminta bayaran Rp 1.500.000 sedangkan untuk penyedia biayanya Rp 600.000.
Sehingga untuk mendapatkan jasa PSK dibawah umur mengeluarkan dana Rp 2.100.000.