Surat Pembaca Tribun Jateng
Cara Minta Ganti Pelapis KTP yang Sudah Rusak
KTP yang sudah rusak pelapisnya untuk dilakukan penggantian yang baru proses berapa lama dan pelayanannya apakah sudah bisa untuk tatap muka?
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 19 Juli 2020.
SELAMAT Pagi. Mau tanya.... KTP yang sudah rusak pelapisnya untuk dilakukan penggantian yang baru proses berapa lama dan pelayanannya apakah sudah bisa untuk tatap muka?
+62 851-0233-1646
Jawaban:
Monggo yang KTP rusak maupun hendak akses pelayanan lainnya bisa melalui online yakni melalui www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/. atau menggunakan Aplikasi Si D'nok yang didownload di Playstore. Selanjutnya untuk output/hasil pelayanan diserahkan/ diambil di masing-masing TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan dan pemohon mendapat notifikasi melalui whatsapp dan email jika sudah jadi. Matur nuwun.
Adi Tri Hananto
Kepala Disdukcapil Kota Semarang
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ktp-buram-kabur-tanda-tangannya_20180313_093434.jpg)