Berita Regional
Keluarga Ngamuk 3 Nasi Bungkus Tak Sampai ke Napi, Ternyata Gulai Jengkol Dilarang Masuk Penjara
Namun, salah satu dari ketiga bungkusan yang dibawa adalah makanan yang dilarang, yaitu gulai jengkol.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Gara-gara nasi kiriman untuk warga binaan tidak sampai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, dilaporkan ke Ombudsman Sumbar.
Kejadian ini berawal dari LN (45) salah seorang keluarga warga binaan datang menjenguk napi yang ditahan di Lapas.
LN datang dan membawa tiga bungkus nasi pada 9 Juli 2020 lalu.
• 6 ABG Isi Bensin Tak Mau Bayar di SPBU Ngaliyan Semarang, Pas Dikejar Pamerin Pedang
• Pedagang Wonosobo Tertipu Orderan Pisang Kepok 1 Pikap, Pemesan Mengaku-ngaku Warga Kendal
• Biasanya Rp 100 Ribu Perbulan, Kini Tagihan Air Rumah Nycta Gina Membengkak Rp 26 Juta Bikin Syok
• Oknum Guru PNS & Pejabat di Banjarnegara Kepergok Dalam Kamar Losmen, Mengaku hanya Konsultasi
Namun, dari tiga bungkus nasi itu, hanya satu yang diterima.
Akibatnya, LN protes ke Lapas.
"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai.
Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020).
LN menyebutkan, keluarganya itu dimasukkan ke strap sel.
Kemudian diancam tidak mendapat remisi.
Juga akan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.
"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani membenarkan adanya laporan tersebut.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya melakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu pihak Lapas Klas II B Lubuk Basung.
"Dari laporan itu kami melihat ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaukan pihak Lapas.