Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ketua Bawaslu RI Abhan Minta KPU Jateng Buka Akses Data Pemilih

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan berharap agar jajaran KPU bisa membuka akses data Formulir Model A-KWK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Bawaslu Abhan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan berharap agar jajaran KPU bisa membuka akses data Formulir Model A-KWK.

Data di formulir tersebut berisi daftar pemilih yang merupakan bahan untuk pencocokan dan penelitiaan (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Abhan menyebut, untuk mendapatkan hasil kerja yang maksimal maka sesama penyelenggara, KPU dan Bawaslu harus ada sinergitas.

6 ABG Isi Bensin Tak Mau Bayar di SPBU Ngaliyan Semarang, Pas Dikejar Pamerin Pedang

10 Puisi Sapardi Djoko Damono: Hujan Bulan Juni hingga Yang Fana Adalah Waktu

Oknum Guru PNS & Pejabat di Banjarnegara Kepergok Dalam Kamar Losmen, Mengaku hanya Konsultasi

Pedagang Wonosobo Tertipu Orderan Pisang Kepok 1 Pikap, Pemesan Mengaku-ngaku Warga Kendal

"Harapan kami, KPU bisa memberikan akses seluas-luasnya terhadap data A-KWK (data pemilih). Sebab, A-KWK ini bagian dari alat kerja PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan alat kerja pengawas pemilu," kata Abhan, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jateng mempermasalahkan sikap KPU yang tidak mau memberikan data pemilih. KPU dinilai tidak transparan.

Sementara, KPU Jateng menilai pihaknya bekerja sesuai regulasi. Data pemilih diperbolehkan diberikan ke tim calon dan Bawaslu jika sudah menjadi data pemilih sementara (DPS) dan Data Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, KPU juga menuturkan data pemilih dari Formulir Model A-KWK dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemula (DP4) dan data pemilu terakhir.

Abhan sempat menjalani coklit di rumahnya di Sendangmulyo Kecamatan Tembalang. Meski sehari-hari beraktivitas di Jakarta, mantan Ketua Bawaslu Jateng ini masih tercatat warga Kota Semarang.

Abhan menambahkan bahwa coklit merupakan bagian dari tahapan pilkada yang sangat penting.

Sebab, tahapan ini untuk memastikan hanya warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Maka coklit harus valid oleh PPDP dan diawasi Pengawas Desa/Kelurahan," katanya.

Ia berharap, PPDP harus bisa memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa dicoklit dan masuk dalam DPT.

Agar DPT Pilkada 2020 bisa akuntabel dan valid. Abhan mencatat selama ini setiap pelaksanaan pemilu/pemilihan, data pemilih sering menjadi masalah.

"Agar tak jadi masalah maka coklit harus serius. Peran Bawaslu RI hingga Pengawas Desa/Keluranan untuk bisa mengawasi coklit ini," kata Abhan.

Abhan menyatakan fokus pengawasan di tahap coklit ini adalah memastikan setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus dicoklit dan nanti masuk dalam daftar pemilih tetap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved