Promoter Polda Jateng
Polisi Temukan 11 Paket Sabu di Tubuh Warga Kebumen Ini
Satuan Resnarkoba Polres Kebumen menangkap seorang pemakai narkoba jenis Sabu, inisial AM (30) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebume
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Satuan Resnarkoba Polres Kebumen menangkap seorang pemakai narkoba jenis Sabu, inisial AM (30) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen.
Tersangka ditangkap saat berada di depan sebuah warung di desa tempat tinggalnya pada hari Selasa (7/7) sekira pukul 22.00 Wib.
Kepada polisi tersangka mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebelum dilakukan penangkapan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip warna bening yang masing-masing berisi narkotika jenis Sabu, handphone Samsung dan uang tunai Rp 550 ribu.
Barang bukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tersangka adalah pemakai lama," jelas AKBP Rudy, kemarin.
Lanjut AKBP Rudy, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena dimungkinkan ada indikasi perdagangan Narkotika lintas Kabupaten bahkan Provinsi.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah," tandasnya. (Humas Polres Kebumen)