Pembunuhan Remaja Pekalongan
AKP Ahmad Pastikan Tersangka KNP dan S Terlibat Kasus Pembunuhan di Eks Dealer Daihatsu Pekalongan
AKP Ahmad mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama dengan kasus pembunuhan di bantaran Sungai Klego
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - KNP (17) dan S (16) tersangka pembunuhan Muhammad Arya Sofa (16) warga Kelurahan Setono Gg. 7, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Pekalongan Kota juga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat (24/4/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Senin (20/7/2020).
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan, bahwa kedua tersangka ini juga ikut terlibat dalam kasus yang terjadi di belakang eks dealer Daihatsu, yang ada di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2020).
• Tragedi Lamaran di Ampel Boyolali, Puluhan Tamu Terinfeksi Corona, Berawal dari Seorang Tamu
• Promo JSM Superindo 17-19 Juli 2020, Diskon Akhir Pekan Buah hingga Minyak, Berikut Daftarnya
• Detik-detik Jelang Pernikahan, Rio Tewas Dikeroyok Tetangga, Sang Ibu Tak Berdaya Menolong
• Marc Marquez Jatuh hingga Cedera Serius, Terancam Absen di 2 Seri Balapan MotoGP
AKP Ahmad mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama dengan kasus pembunuhan di bantaran Sungai Klego.
"Modus sama yaitu ingin memiliki kendaraan korban," ungkapnya.
Kasat Reskrim menututurkan, saat ini balai permasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Pekalongan sedang melakukan penelitian serta pendampingan terhadap kedua tersangka ini.
"Karena tersangka masih dibawah umur, sehingga kasus ini harus ada pendampingan dari instansi terkait," tuturnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka KNP akan dijerat dengan pasal dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
Kemudian, untuk S akan dijerat dengan pasal 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan kejahatan.
"Karena kedua tersangka dibawah umur, jadi ikut sistem peradilan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara," tambah AKP Ahmad. (Dro)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :