Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Presiden Jokowi Buktikan Ancamannya, Berikut Daftar Lengkap 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan

Berikut 18 daftar tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan Presiden Joko Widodo.

Editor: galih permadi
Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada Kamis (25/6/2020) pagi, bertolak menuju Jawa Timur. Ini adalah pertama kalinya Jokowi melakukan kunjungan kerja di masa new normal atau tatanan baru pandemi virus corona Covid-19. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut 18 daftar tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan Presiden Joko Widodo.

Jokowi beberapa waktu lalu mengancam akan melakukan perombakan kabinet atau reshuffle para menteri.

Ia juga tak segan untuk membubarkan lembaga negara.

Terungkap Misteri Pembunuhan Aulia di Dalam Tandon Air, Dibunuh Ayah Tiri dalam Kondisi Mabuk

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun 36 Orang Meninggal dan 40 Hilang di Banjir Bandang Luwu Utara

Kisah Pak Tan Semarang Hidup Tanpa Lambung dan Ginjal, 25 Tahun Bersahabat dengan Kanker Ganas

Pedagang Wonosobo Tertipu Orderan Pisang Kepok 1 Pikap, Pemesan Mengaku-ngaku Warga Kendal

Rencana ini juga sempat disinggung Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menyebut ada banyak lembaga negara yang potensial untuk dibubarkan oleh pemerintah.

Ancaman Jokowi kini terbukti dengan 18 lembaga resmi dibubarkan.

Kedelapanbelas lembaga tersebut sebelumnya dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara, Senin (20/7/2020).

 Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved