Berita Semarang
Ada Tes Swab di PN Semarang, Sidang Kasus Pemukulan Perawat Ditunda Pekan Depan
Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Budi Cahyono menampar perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, di Semarang Timur, pada 9 April 2020 lalu
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus pemukulan perawat dengan terdakwa Budi Cahyono, ditunda Senin (27/7/2020) pekan depan.
Penundaan tersebut menyusul adanya pelaksanaan tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Penasehat hukum terdakwa, Chyntya Alena Gaby membenarkan penundaan sidang tersebut.
Padahal, sedianya sidang digelar Senin (20/7/2020) kemarin dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, sidangnya ditunda Senin pekan depan. Karena di PN ada tes swab covid," kata Gaby, Selasa (21/7/2020).
• Viral Detik-detik Truk Muatan Batu Kali Terguling Depan Rumah Duka di Klaten
• Jadwal MotoGP Seri Andalusia Pekan Ini, Rossi Umumkan Kepindahannya ke Yamaha SRT?
• Malaysia Kembali Berperang Lawan Corona, Kasus Terus Naik, Kewajiban Pakai Masker Digodok
• Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra
Dalam sidang sebelumnya, beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Kota Semarang mendakwa Budi Cahyono dengan dakwaan subsidair.
JPU mendakwa Budi Cahyono melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Budi Cahyono menampar perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, di Semarang Timur, pada 9 April 2020 lalu.
Kasus bermula saat terdakwa datang ke meja pendaftaran klinik dengan kondisi tidak mengenakan masker.
Padahal sesuai aturan klinik, mereka tidak melayani pasien yang tidak mempergunakan masker atau penutup hidung dan mulut.
Pihak klinik juga telah memasang pengumuman bertuliskan
"Mohon maaf kami tidak melayani pasien yang menggunakan masker/penutup hidung dan mulut."
Sehingga ketika melihat terdakwa tidak memakai masker, saksi Hidayatul Munawaroh perawat yang bertugas di tempat pendaftaran saat itu menegur terdakwa.
Saksi menyarankan kepada terdakwa untuk pulang mengambil masker.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa tidak mau dan marah-marah lantas memukul kepala Munawaroh dengan tangan kosong sebanyak satu kali. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-penampar-perawat.jpg)