Berita Semarang
Bagaimana Jika BST Tahap 1, 2 dan 3 Belum Sempat Diambil? Ini Jawaban Kadinsos
Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tahap satu, dua, dan tiga telah dilaksanakan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tahap satu, dua, dan tiga telah dilaksanakan.
Namun, masih ada saja warga yang belum mengambil bantuan tersebut meski sudah mendapatkan undangan pengambilan.
Sebelumnya, ada kebijakan baru perihal masa bayar BST yakni apabila 21 hari belum diambil, BST akan dinonaktifkan.
• Sophia Latjuba Blak-blakan Pada Luna Maya Hal yang Buat Dirinya Tak Percaya Diri
• Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra
• Kisah Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia, Emban 2 Misi di Timor Leste, 25 Tahun Dirahasiakan
• 38 Santri Sempon Wonogiri Dinyatakan Positif Corona, 4 Desa Sekitar Pondok Pesantren Diisolasi
Hal ini dalam rangka percepatan penyaluran bantuan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Muthohar mengakui, memang masih ada ribuan warga Kota Semarang yang belum mengambil bantuan tersebut.
Pihaknya telah mendata dan meretur daftar penerima manfaat yang memang tidak bisa diambil.
Ada sejumlah BST yang tidak dapat diambil karena penerima telah meninggal, pindah, ataupun sudah dinyatakan kaya.
Data tersebut telah dilaporkan ke Kementrian Sosial.
Pihaknya mempersilakan warga yang belum mengambil BST untuk datang ke kantor pos.
Nanti, pihak kantor pos akan berkoordinasi dengan Dinsos apakah penerima yang bersangkutan masih bisa diproses untuk pengambilan atau masuk dalam data daftar retur.
"Yang diretur sudah kami laporkan ke Kemensos.
Namun, ada yang masih memungkinkan warga mengambil.
Yang belum diambil silakan ke kantor pos.
Nanti, kantor pos akan koordinasi dengan kami," kata Muthohar, Selasa (21/7/2020).
Dia menyayangkan warga yang masih saja belum mengambil BST.
Padahal, cukup banyak warga lain yang berharap mendapatkan bantuan tersebut.
Apalagi, BST dari Kemensos rencananya akan diperpanjang hingga Desember 2020 namun dengan nominal yang berbeda.
Tiga tahap sebelumnya, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan Rp 600 ribu per bulan.
Besaran BST tahap berikutnya hanya Rp 300 ribu per KPM per bulan.
Dia berharap, pada tahap berikutnya warga bisa mengambil sesuai jadwal.
Pihak kantor pos telah menyusun jadwal agar masyarakat tidak mengantre terlalu panjang sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa.
"Kalau masyarakat sudah dapat undangan mestinya hadir. Jangan sampai tidak diambil. Eman-eman karena masyarakat yg lain ingin mendapatkan," ujarnya. (eyf)
• Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya
• Ini Alasan Panji Petualang Kembali Pelihara Ular King Kobra Garaga, Dapat Firasat Lewat Mimpi Buruk
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ibu & Anak Warga Ungaran Semarang Tewas Terlindas Bus Hino
• Biodata Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Gara-gara Kongkalikong Dengan Djoko Tjandra