Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perjanjian Ekstradisi

Inggris akan Bekukan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong, Ini Alasannya

Inggris akan membekukan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong segera dan tanpa batas waktu.

Penulis: sujarwo | Editor: sujarwo
EPA
Protes di Hong Kong menentang undang-undang keamanan baru pada peringatan pembentukan 23 tahun wilayah administratif itu pada tanggal 1 Juli lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, LONDON - Inggris akan membekukan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong "segera dan tanpa batas waktu"," kata Menteri Luar Negeri, Dominic Raab Senin (20/7/2020) di depan parlemen.

Raab mengatakan Inggris "menginginkan hubungan positif" dengan China namun penerapan undang-undang keamanan di Hong Kong oleh Beijing dianggap sebagai "pelanggaran serius", kewajiban internasional negara itu.

Raab juga memastikan pemerintah akan memperpanjang embargo senjata - yang diterapkan dengan China sejak 1989 - ke Hong Kong, termasuk senjata, granat serta perlengkapan lain.

Hubungan Inggris dan China terus memburuk setelah Beijing menerapkan undang undang keamanan nasional yang kontroversial untuk memperluas kewenangan China di Hong Kong.

Inggris telah menawarkan hak tinggal bagi tiga juta warga Hong Kong.

China menuduh Inggris telah mencampuri urusan dalam negeri dengan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menggunakan hukum internasional. Beijing menuduh Inggris dan Amerika Serikat sengaja membuat gejolak di Hong Kong.

Perjanjian ekstradisi ini telah dilakukan selama lebih dari 30 tahun.

Hubungan Inggris dan China juga semakin memburuk terkait isu penggunaan jaringan 5G Huawei serta tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis China, Uighur.

Hong Kong adalah bekas koloni Inggris yang diserahkan kembali ke China pada 1997. Namun sebelum dikembalikan, Inggris dan China membuat perjanjian penerapan "satu negara, dua sistem."

Yang disepakati adalah sistem kapitalisme di Hong Kong, yang berbeda dengan sistem komunis China, akan tetap dijalankan.
Perjanjian juga berarti Hong Kong memiliki sistem legal dan perbatgasan sendiri serta hak termasuk kebebasan berkumpul, berbicara dan media dilindungi.

Hong Kong adalah salah satu tempat di mana orang dapat memperingati protes Lapangan Tiananmen 1989, unjuk rasa besar yang dibubarkan militer dengan senjata.

Perjanjian yang ditandatangani pada 1984 itu sedianya berlangsung sampai 2047. Namun Inggris mengatakan perjanjian itu terancam karena undang-undang baru yang telah disepakati.

Undang-undang baru mulai berlaku pada tanggal 30 Juni setelah protes besar berbulan-bulan. Inggris juga berkepentingan di Hong Kong karena sekitar 300.000 warganya tinggal di sana.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved