Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pendidikan

Kebijakan Penghapusan Tunjangan Guru Non PNS Untuk Sekolah SPK Dirasa Kurang Pas

Kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud itu menuai berbagai pendapat di beberapa daerah, tak terkecuali di Kota Semarang

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kemendikbud bakal menghapuskan tunjangan untuk profesi guru non PNS di tahun 2020.

Penghapusan tunjangan itu dikhususkan untuk guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atas kerja sama antara lembaga pendidikan Indonesia dan asing yang diakui oleh negara.

Penghapusan tunjangan itu juga tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020.

Kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud itu menuai berbagai pendapat di beberapa daerah, tak terkecuali di Kota Semarang.

Pasalnya, penghapus tunjangan profesi guru di sekolah SPK dirasa kurang pas, karena guru di sekolah SPK, swasta ataupun negeri sama-sama punya visi mencerdaskan bangsa.

Menurut Ketua Asosiasi Kepala SMA Swasta Kota Semarang, Untung, kebijakan tersebut akan menciptakan jurang pemisah antara guru SPK dan lainya.

"Meski kami belum menerima edaran resminya, namun menurut kami kebijakan itu tidak adil, karena visi guru sama-sama mencerdaskan bangsa," paparnya kepada Tribunjateng.com melalui sambungan telpon, Selasa (21/7/2020).

Dilanjutkannya, kebijakan yang ditelurkan di tengah pandemi Covid-19 tersebut juga kurang pas.

"Memang sekolah SPK memiliki kurikulum tersendiri karena sekolah tersebut merupakan sekolah yang bekerjasama dengan negara lain. Namun jika dibedakan tunjangannya, bahkan dihapuskan rasanya kurang pas diterapkan di tengah pandemi," katanya.

Disebutkannya, terdapat tiga sekolah SPK tingkat SMA di Kota Semarang, di antaranya SMA Semesta dan Bina Bangsa.

"Sekolah SPK biasanya bertaraf internasional, dan gaji pengajar juga tinggi. Namun tunjangan mereka tidak seharusnya dihapuskan juga," tambahnya. (bud)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved