Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kemendikbud Akan Hapus TPG, Ngasbun: TPG Adalah Hak Bagi Guru Indonesia Atas Profesinya

Dewan Pendidikan Provinsi Jateng minta Kemendikbud mengkaji ulang kebijakan penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non PNS

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
OSIS SMAN 3 Semarang didampingi pembina OSIS dan guru sedang memberikan materi kepada 408 siswa didik baru tahun ajaran 2020/2021 secara daring, Selasa (14/7/20). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewan Pendidikan Provinsi Jateng minta Kemendikbud mengkaji ulang kebijakan penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non PNS yang bekerja di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Pasalnya TPG merupakan hak guru yang hingga kini berkontribusi mencerdaskan para pelajar.

Menurut Ngasbun Egar, Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jateng, kebijakan Kemendikbud perlu dipertimbangkan kembali.

3 Pemain PSIS Semarang Dipanggil Shin Tae-yong Jalani TC Timnas U-19 Indonesia, Ini Daftarnya

Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra

Kisah Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia, Emban 2 Misi di Timor Leste, 25 Tahun Dirahasiakan

Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya

"Rencana penghapusan atau penghentian TGP perlu dipertimbangkan dan dikaji lagi secara mendalam," paparnya, Selasa (21/7/2020).

Dilanjutkannya, TPG menjadi hak bagi para pengajar yang sudah berdedikasi atas profesinya.

"TPG adalah hak bagi guru Indonesia atas profesinya sebagai guru. Dengan catatan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya.

Nagsbun menambahkan, guru Indonesia yang memenuhi syarat TPG wajib menuntut hak atas tunjangan.

"Namun bagi mereka yang bukan guru Indonesia, dan tidak memenuhi ketentuan maka tidak berhak mendapatkan," tambahnya.

Beberapa waktu lalu, para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.

Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved