Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kemendikbud Akan Hapus TPG, Ngasbun: TPG Adalah Hak Bagi Guru Indonesia Atas Profesinya

Dewan Pendidikan Provinsi Jateng minta Kemendikbud mengkaji ulang kebijakan penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non PNS

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
OSIS SMAN 3 Semarang didampingi pembina OSIS dan guru sedang memberikan materi kepada 408 siswa didik baru tahun ajaran 2020/2021 secara daring, Selasa (14/7/20). 

Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

  • Guru
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan
  • Guru yang diberi tugas tambahan

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

  • Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
  • Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. (bud)

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ibu & Anak Warga Ungaran Semarang Tewas Terlindas Bus Hino

Malaysia Kembali Berperang Lawan Corona, Kasus Terus Naik, Kewajiban Pakai Masker Digodok

Bagaimana Jika BST Tahap 1, 2 dan 3 Belum Sempat Diambil? Ini Jawaban Kadinsos

Biodata Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Gara-gara Kongkalikong Dengan Djoko Tjandra

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved