Berita Regional
Menkopolhukam Mahfud MD Minta Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra Dijerat Pasal Pidana
Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar pejabat Polri yang terlibat kasus Djoko Tjandra dijerat pasal pidana
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar pejabat Polri yang terlibat kasus Djoko Tjandra dijerat pasal pidana.
"Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini, agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak pidananya itu," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Selain menyiapkan pemidanaan, Mahfud mendesak Polri menjatuhkan sanksi disiplin dan administratif.
• Ancaman Bupati Banyumas Buat Kepala Sekolah Ngeyel Memungut Uang: Kembalikan atau Saya Copot!
• Kemendikbud Akan Hapus TPG, Ngasbun: TPG Adalah Hak Bagi Guru Indonesia Atas Profesinya
• Sophia Latjuba Blak-blakan Pada Luna Maya Hal yang Buat Dirinya Tak Percaya Diri
• Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya
Dia tak ingin pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra hanya dijerat pidana.
"Kalau berhenti (disanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat.
Katanya sudah selesai disiplinnya, padahal ia melakukan tindak pidana," kata Mahfud.
Tak hanya dari institusi kepolisian, Mahfud meminta adanya pemidanaan bagi pegawai maupun pejabat di lingkungan pemerintahan yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai (pemerintah) yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata dia.
Ia mencontohkan, pemidanaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 221 dan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pasal 221 KUHP mengenai menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara itu, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga terancam kena jerat pidana. Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Adapun karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Ancam Babat Habis
Sudah tiga jenderal di kepolisian terlibat kasus Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan dia tidak akan pandang bulu dalam mengusut seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam perkara buron pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
Listyo menegaskan siapapun dia, apapun latar belakang, dan dari angkatan manapun, pengusutan kasus tersebut tetap akan berjalan.
Dia mengatakan menjaga kepercayaan, maruah dan institusi Polri jauh lebih penting dari apapun.
"Biar pun teman satu angkatan, saya tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo, di Jakarta, Senin (20/7).
Dia mengatakan kebijakan konkret, bentuk ketegasan, dan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dan dia dibuktikan dengan dicopotnya tiga orang jenderal dari jabatannya ketiga jenderal tersebut diduga terlibat dalam perkara Djoko.
Listyo mengatakan tim khusus yang dia bentuk akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. "Siapa pun yang terlibat akan kami proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," katanya.
Menurut Listyo, dia akan mengusut secara transparan dan terbuka kasus Djoko agar masyarakat bisa mengetahui yang sebenarnya. Lystio juga mengimbau semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dan situasi. Polri, kata Listyo, akan profesional dalam menjalankan tugas.
"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ujarnya.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil sikap tegas menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum Polri yang membantu pelaria Djoko.
Dalam satu minggu, tiga perwira tinggi Polri dicopot karena melanggar kode etik dalam kasus Djoko. Mereka yang dicopot adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Nova Andika mendukung pimpinan Polri menindak oknum aparat yang diduga melakukan penyimpangan atas tugas di Korps Bhayangkara. Nova mengatakan untuk menjaga citra Polri, kasus Djoko harus diusut tuntas.
"Kinerja Kepolisian RI yang selama ini profesional dan akuntabel tercoreng oleh kasus Djoko," kata Nova.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keterbukaan dan kesiapan Listyo membongakr kasus Djoko. "Kita tunggu hasilnya," kata Sahroni.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Minta Pejabat Polri yang Bantu Djoko Tjandra Dijerat Pidana"
• Biodata Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Gara-gara Kongkalikong Dengan Djoko Tjandra
• Kisah Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia, Emban 2 Misi di Timor Leste, 25 Tahun Dirahasiakan
• 4 ABG Isi Bensin Tak Mau Bayar di SPBU Ngaliyan Semarang Menyerahkan Diri ke Polisi Diantar Orangtua
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ibu & Anak Warga Ungaran Semarang Tewas Terlindas Bus Hino