Berita Kendal
Resepsi Pernikahan di Kendal Harus Koordinasi dengan Gugus, Bila Perlu Prasmanan Diganti Bungkusan
Bupati Kendal, Mirna Annisa mengizinkan penyelenggaraan resepsi dan hajatan warganya. Hanya saja, izin yang diberikan itu tidak tanpa syarat.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal, Mirna Annisa mengizinkan penyelenggaraan resepsi dan hajatan warganya. Hanya saja, izin yang diberikan itu tidak tanpa syarat.
Mirna menegaskan, protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan. Mulai dari pembatasan tamu undangan, pengaturan jarak, penyediaan tempat cuci tangan, hingga wajib memakai masker.
"Kalau soal hajatan atau resepsi mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, kita keluarkan surat edaran yang mengatakan hajatan boleh dilaksanakan dengan prosedur Covid-19. Namun tetap ada ketentuannya," jelas Mirna saat rapat bersama RT RW di Pendapa Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin (20/7).
Kita tahu selama ini polemik penyelenggaraan hajatan maupun resepsi di tengah pandemi covid-19 menjadi pertanyaan masyarakat umum. Tak terkecuali masyarakat Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal, Mirna Annisa menegaskan, pihaknya mengijinkan warganya yang akan menyelenggarakan hajatan maupun resepsi dengan beberapa persyaratan.
Kata Mirna, dengan mempertimbangkan kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat Kendal, resepsi ataupun hajatan boleh diselenggarakan selagi penyelenggara berkomitmen untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ada.
Termasuk pembatasan tamu undangan, pengaturan jarak, penyediaan sarana cuci tangan, hingga wajib memakai masker.
Selain itu, pihak penyelenggara berkewajiban memberitahukan kegiatan tersebut kepada tim gugus tingkat desa maupun kecamatan.
Dengan harapan, tim gugus bisa memantau kegiatan agar tetap dalam prosedur penerapan protokol kesehatan.
Ia juga mengingatkan meski diijinkan, tim gugus tugas bersama tim penyelenggara kegiatan bertanggungjawab penuh atas hal-hal yang bisa terjadi pasca penyelenggaraan.
"Yang penting ada komunikasi dan taati peraturan protokol covid-19," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kendal, Winarno, mengatakan dalam proses penyelenggaraan kegiatan hajatan atau resepsi perlu penanggungjawab kegiatan yang bisa mengatur proses berjalannya agenda.
Seperti halnya pembatasan 10 orang saat proses akad nikah, pengaturan tamu agar tetap jaga jarak hingga pengaturan tata cara penyediaan makanan.
"Kalau perlu malah makan atau prasmanan bisa diganti dengan bungkusan atau kardus. Jadi tidak memaksakan kesannya tidak memaksakan diri dan bisa mencegah penularan," jelasnya.
Selain hajatan, sejumlah tempat wisata di Kabupaten Kendal kini sudah diijinkan untuk dibuka, terkecuali tempat wisata kolam renang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rapat-pemkab-kendal.jpg)