Berita Kendal
DPRD Kendal Ketok Pergantian Nama dan Status Dua Perusahaan Daerah di Kendal, Inilah Lengkapnya
Ketua Pimpinan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal Akhmad Suyuti didampingi ketua dewan Muhammad Makmun dan Wakil
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ketua Pimpinan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal Akhmad Suyuti didampingi ketua dewan Muhammad Makmun dan Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur di hadapan peserta sidang mengetok perubahan status dan nama dua perusahaan daerah di Kabupaten Kendal, Selasa (21/7/2020).
Dua perusahaan daerah (PD) tersebut adalah PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kendali Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kendali Artha, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Panguripan Kendal berganti Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirto Panguripan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Rubiyanto mengatakan, perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Bab III tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagian ke satu umum Pasal 4 poin 3 berisi tentang BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dijelaskannya, bergantinya PD BPR Kendali Arta menjadi Perseroda BPR Kendali Artha tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 16 tahun 2007.
Meski berganti nama, anggota perusahaan tetap melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana ketentuan yang berlaku sebelum berganti. Sementara dewan pengawas dan direksi yang telah berjalan tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.
"Adapun logo dan lambang Perseroda akan ditetapkan langsung oleh Bupati Kendal nantinya," terangnya usai kegiatan.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 5 dijelaskan bahwa Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh 1 daerah.
Perubahan nama dan status juga berdampak pada kebijakan perusahaan yang berlaku. Seperti contoh dengan menjadi Perseroda maka perusahaan itu harus tunduk pada UU Nomor 40 tentang PT.
Selain itu, bergantinya menjadi Perseroda, maka Pemkab Kendal tetap sedianya memegang kepemilikan saham yang lebih besar, dari 51% yang ada. Karena dengan kepemilikan saham yang besar, Pemkab akan memiliki otoritas yang besar pula untuk mengendalikan kemajuan perusahaan itu sendiri. "Kalau cuma memiliki saham 51%, maka otoritasnya kurang kuat," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus II, Sri Supriyati menambahkan, bergantinya nama dan status PDAM Tirto Panguripan menjadi Perumda Air Minum Tirto Panguripan diharapkan menjadi BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Katanya, dalam Perumda, pengelolaan nantinya menjadi lebih ditekankan termasuk jumlah permodalan, hingga kejelasan strukturalisasi.
"Untuk ketentuan terkait dewan pengawas dan direksi yang telah bertugas tetap berjalan sampai batas akhir jabatan. Nah untuk besaran dan cadangan, nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," tuturnya.
Kabag Bagian Administrasi dan Umum Perumda Air Minum Tirto Panguripan Kendal, Dwas Pancasunu, menambahkan dengan bergantinya perusahaan daerah menjadi perumda agak berdampak pada perubahan tata pengelolaan perusahaan. Hanya saja, saat ini pihaknya masih menyusun perubahan-perubahan tersebut agar segera disetujui dan diterapkan ke depannya.
"Tentunya banyak yang akan berubah termasuk administrasi hingga SDM. Kita masih susun dan masih membutuhkan cukup banyak waktu," pungkasnya. (Sam)
• Oknum Dosen Yang Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi Diberi Sanksi 5 Tahun Tak Boleh Mengajar
• Malam Ini Shin Tae-yong Dijadwalkan Tiba di Jakarta, Tiga Penggawa PSIS Ikuti TC Timnas U-19
• FOKUS : Tetap Garuda di Dada
• Banjir Kepedulian Masih Mengalir untuk Dek Rizal Korban Gangster Sukun Stres