Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya, Ini Rincian Tiap Golongan

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tahun 2020 ini tak sama dengan tahun-tahun-tahun sebelumnya.

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
ILUSTRASI uang rupiah 

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.

Tidak semua PNS Dapat 

Ternyata, tidak semua golongan menerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang rencananya akan dicairkan pada Agustus 2020.

Sri Mulyani rencananya akan mencairkan gaji ke-13 PNS untuk golongan selain eselon 1 dan 2. 

Pencarian gaji ke-13 tahun ini mengalami penundaan lantaran pandemi virus corona ( COVID-19).

Bahkan sempat beredar, gaji ke-13 akan dicairkan akhir tahun.

Namun, kabar gembira berembus langsung dari bendahara negara yang memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Agustus 2020.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Pemprov Jatim tunggu juknis

Khusus untuk ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggi juknis atau surat edaran yang mengatur detail terkait pencairan gaji ke-13 di lingkungan ASN.

Sebab hingga malam ini, juknis tersebut masih belum sampai pada dirinya atau di setdaprov Jatim.

"Saya belum tau, jadi juknisnya belum kami terima. nanti kalau saya terima suratnya atau edaran, nanti saya kabari ya," kata Heru saat dikonfirmasi usai jumpa pers di Mapolda Jatim Selasa (21/7/2020) malam.

Namun sebagaimana biasanya, gaji-13 memang diberikan tengah tahun.

Dimungkinkan tahun ini terdapat perubahan sehingga Pemprov akan menunggu juknis resminya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved