Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya, Ini Rincian Tiap Golongan

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tahun 2020 ini tak sama dengan tahun-tahun-tahun sebelumnya.

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
ILUSTRASI uang rupiah 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Ternyata, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tahun 2020 ini tak sama dengan tahun-tahun-tahun sebelumnya.  

Besaran gaji-13 PNS, TNI dan Polri tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.  

Hal ini terjadi karena tunjangan kinerja yang biasanya masuk dalam komponen gaji ke-13, tahun ini tidak dimasukkan.  

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 di tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.

Sebelumnya, kabar pencairan gaji ke-13 disampaikan Menkeu melalui konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri Mulyani.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.

Tidak semua PNS Dapat 

Ternyata, tidak semua golongan menerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang rencananya akan dicairkan pada Agustus 2020.

Sri Mulyani rencananya akan mencairkan gaji ke-13 PNS untuk golongan selain eselon 1 dan 2. 

Pencarian gaji ke-13 tahun ini mengalami penundaan lantaran pandemi virus corona ( COVID-19).

Bahkan sempat beredar, gaji ke-13 akan dicairkan akhir tahun.

Namun, kabar gembira berembus langsung dari bendahara negara yang memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Agustus 2020.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Pemprov Jatim tunggu juknis

Khusus untuk ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggi juknis atau surat edaran yang mengatur detail terkait pencairan gaji ke-13 di lingkungan ASN.

Sebab hingga malam ini, juknis tersebut masih belum sampai pada dirinya atau di setdaprov Jatim.

"Saya belum tau, jadi juknisnya belum kami terima. nanti kalau saya terima suratnya atau edaran, nanti saya kabari ya," kata Heru saat dikonfirmasi usai jumpa pers di Mapolda Jatim Selasa (21/7/2020) malam.

Namun sebagaimana biasanya, gaji-13 memang diberikan tengah tahun.

Dimungkinkan tahun ini terdapat perubahan sehingga Pemprov akan menunggu juknis resminya.

Rincian besaran per golongan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sumber: Kontan.co.id/Kompas.com/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 Cair Agustus, Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved