Berita Asusila
Oknum Dosen Yang Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi Diberi Sanksi 5 Tahun Tak Boleh Mengajar
Seorang oknum dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi.
Asikin mengatakan, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum dosen sebagai sekretaris bagian pidana.
Asikin menyayangkan karena nama baik yang selama ini telah dibangun, tercoreng dengan perilaku dosen yang tidak pantas.
Pihaknya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk dosen-dosen muda untuk tetap menjaga nama baik.
"Kita majelis etik ini ingin menjaga marwah yang kita bangun. Nama baik selama ini ternyata tercoreng oleh sikap perilaku seperti itu," kata Asikin.
Lapor
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Hirsanuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya menerima satu laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Pihak kampus mempersilakan siapapun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke fakultas.
"Semua kita akan lindungi, kalau memang ada korban dan dia merasa rugi silakan lapor ke fakultas, kita akan proses," kata Hirsanuddin.
Pihak kampus menyayangkan kejadian ini dan tidak menduga tindakan tidak terpuji ini terjadi di lingkungan kampus. (Kompas.com/Karnia Septia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar"
• Jadwal Bali United dan PSM Makassar di Piala AFC 2020, Teco Bersiap Lebih Awal Hadapi Kompetisi
• Bajo Siap Tantang Gibran-Teguh di Pilwakot Solo 2020
• Malam Ini Shin Tae-yong Dijadwalkan Tiba di Jakarta, Tiga Penggawa PSIS Ikuti TC Timnas U-19
• PSIS HARI INI: Bruno Singgung Protokol Kesehatan hingga Pelatih PSIS Semarang Usul Latihan Malam