Berita Regional
Tak Terima Ayah Terluka, Tiga Bersaudara Keroyok Sepupu hingga Tewas
Polisi menangkap seorang ayah bersama tiga anaknya karena melakukan penganiayaan terhadap Sudirman (35) hingga tewas.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUASIN - Polisi menangkap seorang ayah bersama tiga anaknya karena melakukan penganiayaan terhadap Sudirman (35) hingga tewas.
Sudirman merupakan sepupu anak-anak tersebut.
Kempat pelaku tersebut yakni MS yang merupakan ayah dari HD (35), AY (18) dan AG (17).
• Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra
• Sophia Latjuba Blak-blakan Pada Luna Maya Hal yang Buat Dirinya Tak Percaya Diri
• Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya
• Update Virus Corona Kota Semarang Selasa 21 Juli 2020, Tertinggi Semarang Utara Terendah Tuugu
Kapolsek Muara Telang Iptu Gunawan mengatakan, kejadian itu bermula saat MS terlibat cekcok mulut dengan korban Sudirman yang tinggal di sebelah rumah mereka di Desa Talang Lubuk, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat itu, korban sempat mempermasalahkan soal saluran air yang dibuat oleh MS di atas lahan kebun kelapa miliknya.
Sebab, saluran air tersebut membuat kelapa milik Sudirman dalam kurun satu tahun mati dan tak berbuah akibat banjir.
"Kemudian antara MS dan korban ini terlibat perkelahian.
MS sempat ditusuk oleh korban namun tak terluka parah.
Lalu pelaku ini pulang ke rumah mengadu kepada tiga anaknya," kata Gunawan melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2020).
Mengetahui ayahnya telah ditusuk oleh pelaku, HD bersama dua saudaranya, AY dan AG, langsung mendatangi korban.
Di sana, Sudirman dianiaya menggunakan senjata tajam hingga akhirnya tewas karena mengalami luka parah.
"Lengan kiri korban putus karena mengalami luka senjata tajam.
Korban meninggal saat akan dibawa ke puskesmas setempat," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Kalah Duel, 3 Saudara Ini Keroyok Sepupu hingga Tewas"
• Kelakuan Gibran dan Temannya Bikin Malu, Roy dan Gading Marten Minta Maaf kepada Nikita Willy
• Hendak Pulang dari Rumah Sakit Dek Rizal Menangis, Ternyata Orang Ini Penyebabnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pengeroyokan-anggota-tni.jpg)