Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Wajah Perampok Harta Rp 2,2 Miliar di Kudus, Modus Matikan Listrik Agar Korban Keluar Rumah

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menilai pelaku aksi perampokan di Kudus

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat menanyai pelaku perampokan di Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menilai pelaku aksi perampokan di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus beberapa waktu lalu cukup profesional.

Hal itu dilihat dari modus dalam menjalankan aksi perampokan tersebut.

Kisah Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia, Emban 2 Misi di Timor Leste, 25 Tahun Dirahasiakan

Tanpa Menawar, Ada Warga‎ Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Kembang Kudus

Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Sebelum Idul Adha, Tak Hanya Puasa Arafah dan Tarwiyah

Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya

Pada waktu kejadian perampokan 9 Juli 2020, di antara pelaku mematikan listrik rumah terlebih dulu.

Karena mati, pemilik rumah Liem Cahyo Wijaya keluar rumah untuk menghidupkan aliran listrik melalui meteran di rumahnya.

Setelah kembali dari menyalakan aliran listrik, pemilik rumah langsung disekap oleh empat pelaku yang saat itu membawa parang.

Seketika, pelaku memasukkan pemilik rumah berikut istri dan seorang pembantunya.

Pelaku menyekap seluruh penghuni rumah di dalam kamar dalam kondisi tangan dan mata dilakban.

Setelah semua penghuni rumah disekap, para pelaku masuk ke dalam kamar Liem dengan cara merusak pintu.

Brangkas yang ada di dalam rumah pun tidak luput dari sasaran para perampok sadis itu dengan cara dicongkel.

Untuk mengaburkan aksinya, para pelaku juga merusak Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di rumah.

"Menurut saya cukup profesional," tandas Wihastono.

Wihastono melanjutkan, pelaku yang berjumlah delapan orang ini berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.

Empat orang masuk ke dalam, sisanya di luar rumah.

Mereka yang masuk ke dalam rumah, ada yang bertugas menyekap dan melakban.

"Ada yang masuk, ada yang menyekap, ada yang melakban, ada juga yang bertahan di kendaraan sewaktu-waktu melarikan diri. Sehingga ada organisasi perencanaaan dan pelaksanaan curas ini," kata Wihastono.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah harta.

Di antaranya uang tunai, perhiasan, sertifikat, dan sebuah mobil Innova Reborn yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.

Kemudian pada 20 Juli 2020, tujuh di antara pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat.

Sementara satu pelaku masih buron.(*)

24 Orang Tertarik Adopsi Bayi Alfario yang Dibuang Orangtua di Gunungpati Semarang, Ibu Asal Kendal

6 Pegawainya Positif Covid-19, MPP Purwokerto Ditutup Sementara

Mereka Berpisah Setelah Tragedi di Gunungpati, Ika: Saya Sudah Tak Mau Lagi Menikah dengan Andik

Kecelakaan di Desa Perdopo Pati, Mobil Panther Serempet Revo

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved