Berita Perampokan
BERITA LENGKAP: 7 Pelaku Perampokan Rp 2,2 Miliar di Kudus Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya
Pelaku perampokan di Kudus beberapa waktu lalur telah ditangkap, Senin (20/7). Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya telah ditangkap di Jawa Barat
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
Wihastono melanjutkan, pelaku yang berjumlah delapan orang ini berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.
Empat orang masuk ke dalam, sisanya di luar rumah. Mereka yang masuk ke dalam rumah, ada yang bertugas menyekap dan melakban.
"Ada yang masuk, ada yang menyekap, ada yang melakban, ada juga yang bertahan di kendaraan sewaktu-waktu melarikan diri. Sehingga ada organisasi perencanaaan dan pelaksanaan curas ini," kata Wihastono.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah harta. Di antaranya uang tunai, perhiasan, sertifikat, dan sebuah mobil Innova Reborn yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.
Kemudian pada 20 Juli 2020, tujuh di antara pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat. Sementara satu pelaku masih buron.
Kronologi Perampokan
Pada 9 Juli 2020 terjadi perampokan di rumah milik Liem Cahyo Wijaya, di Jalan Ahmad Yani Nomor 28 A Kota Kudus. Pelaku sebanyak 8 orang. Pelaku beraksi pada pukul 21.00 WIB sampai sekitar pukul 24.00 WIB.
Berikut kronologinya:
1. Lima hari sebelumnya merampok, pelaku telah mengintai lokasi sasaran
2. Pukul 21.00 WIB pelaku mematikan aliran listrik di rumah korban
3. Pemilik rumah menyalakan listrik
4. Saat kembali dari menyalakan aliran listrik, ternyata empat pelaku telah berada di dalam rumah kemudian menyekap pemilik rumah.
Empat pelaku lainnya menunggu di luar rumah
5. Istri dan pembantu rumah juga disekap di dalam kamar dalam keadaan tangan dan mata dilakban
6. Pelaku masuk ke kamar rumah dengan cara merusak pintu dan mencongkel brangkas