Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Ini Hasil Rapat OJK dengan Wawali Jumadi & Wabup Ardie Terkait Penyelesaian Rentenir di Tegal Raya

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, membahas upaya pencegahan rentenir di wilayah Tegal Raya.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, membahas upaya pencegahan rentenir di wilayah Tegal Raya.

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor OJK Tegal, Kamis (23/7/2020).

Hadir dalam pertemuan, anggota Komisi I DPR RI Bachrudin Nasori, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, dan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie.

Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto mengatakan, ada beberapa poin yang akan dicoba diimplementasikan oleh Industri Jasa Keuangan (IJK).

Khususnya bagi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang bergerak di sektor usaha mikro.

Ludy menjelaskan, poin dari pertemuan tersebut, sosialisasi mekanisme pendanaan akan disosialisasikan langsung ke masyarakat.

Seperti melalui pengajian Fatayat, Muslimat, Aisyiyah dan lembaga pengajian lainnya.

Menurut Ludy, target rentenir selama ini banyak mengarah kepada masyarakat di desa yang mengalami kesulitan dan membutuhkan pendanaan.

"Kalau masyarakat ngaji, selain membicarakan agama mereka juga dapat memanfaatkan solusi yang ada itu. Ini juga menjadi penting untuk penetrasi lembaga keuangan di bidang mikro sampai ke akar-akar di daerah," kata Ludy kepada tribunjateng.com seusai pertemuan.

Sementara, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, isu rentenir memang sudah menjadi isu nasional.

Ia menilai, menyelesaikan rantai rentenir memang harus sampai ke bawah.

Turun untuk sosialisasi ke masyarakat, seperti ke pengajian atau kegiatan di organisasi masyarakat.

"Saya kira tidak ada cara lain kecuali PNM turun ke bawah. Sosial ke masyarakat lewat pengajian atau apapun seperti Ormas," ungkapnya.

Namun menurut Jumadi, regulasi yang mengatur prosedur pendanaan di lembaga resmi menjadi masalah dalam menghadapi rentenir.

Berbeda dengan rentenir dipinjami oleh masyarakat langsung cair.

Jumadi berharap, prosedur pendanaan di lembaga resmi atau legal bisa dibuat lebih singkat dan mudah.

"Prosedur, SOP-nya dibuat lebih singkat agar memudahkan usaha kecil menengah ke bawah pinjam modal usaha," harapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved