Berita Viral
Mahasiswi Bimbingan Skripsi Jadi Korban Pencabulan Oknum Dosen Ini, Sidang pun Digelar
Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester
TRIBUNJATENG.COM - Oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diskors lima tahun setelah melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi saat sedang bimbingan skripsi.
Pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.
Pelecehan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus.
• 6 Pegawainya Positif Covid-19, MPP Purwokerto Ditutup Sementara
• 2 Tahun Penderitaan Gadis Kendal, Dikirimi Ponsel hingga Satu Truk Kelapa, Pak Lurah Pun Jadi Korban
• Ini Wajah Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Gunungpati Semarang, Dibuang karena Ayah Malu
• Promo Superindo Hari Kerja 20-23 Juli 2020, Diskon Berbagai Produk, Ini Daftarnya
Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.
"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).
Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.
Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).
Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.
Setelah selesai menghadiri sidang kode etik, keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.
Skors lima tahun
Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.
Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.
Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.
Asikin mengatakan, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum dosen sebagai sekretaris bagian pidana.