Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

3 Pedagang Pasar Sore Sudah Serahkan Sertifikat HGB ke Pemkot Tegal

Pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore, Kota Tegal, mulai menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal mengumpulkan para pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore, Kota Tegal, di aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020). Wali Kota Dedy Yon meminta, pedagang segera mengosongkan aset milik pemerintah kota tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore, Kota Tegal, mulai menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada Pemerintah Kota Tegal, Jumat (24/7/2020).

Kabid Pasar Dinkop UMKM dan Perdagangan Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, hari ini ada tiga pedagang yang menyerahkan sertifikat HGB di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Ia mengatakan, sertifikat tersebut diserahkan kepada pemerintah kota melalui pengacara negara Kejari Kota Tegal.

Sedangkan yang belum menyerahkan masih tercatat ada delapan pedagang.

"Alhamdulillah sudah ada tiga penghuni ruko yang datang dan menyerahkan sertifikat HGB," kata Maman kepada tribunjateng.com, Jumat (24/7/2020).

Maman mengatakan, hingga pukul 17.00 WIB yang datang ke Kejari Kota Tegal hanya tiga pedagang.

Ia mengatakan, pihaknya dan kejaksaan pada Sabtu dan Minggu masih akan menunggu para pedagang yang lain.

Maman berharap, pedagang yang lain bisa melakukan hal serupa dengan menyerahkan sertifikat HGB.

Sehingga tidak ada pengambilan aset secara paksa oleh kejaksaan, pada Senin (27/7/2020) mendatang.

"Kami dari bagian aset, Satpol PP dan kejaksaan rela bertugas dan tanpa libur. Sabtu dan Minggu kami menunggu barangkali ada yang akan menyerahkan sertifikat HGB," ungkapnya. (fba)

Caption.

Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal mengumpulkan para pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore, Kota Tegal, di aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020). Wali Kota Dedy Yon meminta, pedagang segera mengosongkan aset milik pemerintah kota tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved