Kasu Bank Bali
Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Tidak Bisa Lagi Bepergian ke Luar Negeri
Nama Anita Kolopaking masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nama Anita Kolopaking masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. Hal itu dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setelah menerima surat dari Polri perihal permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking.
Anita Kolopaking adalah satu di antara pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
"Ya, sudah (menerima surat permohonan pencegahan tersebut)," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Tak Bisa Lagi Bepergian ke Luar Negeri, https://jabar.tribunnews.com/2020/07/24/anita-kolopaking-pengacara-djoko-tjandra-tak-bisa-lagi-bepergian-ke-luar-negeri.
Setelah menerima surat tersebut, pihak Imigrasi memasukkan nama Anita dalam sistem informasi milik mereka. Dengan begitu, Anita telah resmi dicegah ke luar negeri untuk 20 hari sejak 22 Juli 2020.
"Kami masukan ke daftar pencegahan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian," lanjut dia.
Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan surat permohonan dikirim kepada pihak Imigrasi pada 22 Juli 2020.
“Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Tak Bisa Lagi Bepergian ke Luar Negeri, https://jabar.tribunnews.com/2020/07/24/anita-kolopaking-pengacara-djoko-tjandra-tak-bisa-lagi-bepergian-ke-luar-negeri.
Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.