Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Awalnya Ajak Main Kartu Remi Hukuman Jentik Telinga, Lama-lama RAP Perkosa Adik Ipar di Kamar

Berbagai cara dilakukan untuk mengajak berbuat mesum. Termasuk main remi jika kalah dihukum jentik telinga. Ujung-ujungnya ditarik ke kamar

Editor: galih permadi
Shutterstock
Ilustrasi 

Perbuatan bejat RAP akhirnya diketahui oleh istri pelaku, A.

Awalnya, A bertanya mengapa adiknya itu berada di kamar suaminya.

Korban menjawab bahwa ia sudah diperkosa RAP.

Mendengar jawaban korban, sang istri mencari suaminya namun sudah kabur. 

Selanjutnya, istri pelaku melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi.

"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  pakaian luar dan pakaian dalam milik korban.

Polisi juga sudah memegang alat bukti visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.

Tersangka dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Amriza Nursatria)

Hotman Paris Blak-blakan Inul Dartista dan Syahrini Berani Bayar Mahal Pakai Jasanya

Polisi Tersangka Pembunuh George Floyd Didakwa Ngemplang Pajak Rp 554 juta

Benarkah Megawati Bakal All Out Turun Langsung Bantu Menangkan Gibran? Ini Jawaban Hugo

Inilah Sosok Qamar Gul Gadis 15 Tahun Tembak Mati 2 Pejuang Taliban Gara-gara Dendam Kesumat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved