Berita Regional
Awalnya Ajak Main Kartu Remi Hukuman Jentik Telinga, Lama-lama RAP Perkosa Adik Ipar di Kamar
Berbagai cara dilakukan untuk mengajak berbuat mesum. Termasuk main remi jika kalah dihukum jentik telinga. Ujung-ujungnya ditarik ke kamar
Perbuatan bejat RAP akhirnya diketahui oleh istri pelaku, A.
Awalnya, A bertanya mengapa adiknya itu berada di kamar suaminya.
Korban menjawab bahwa ia sudah diperkosa RAP.
Mendengar jawaban korban, sang istri mencari suaminya namun sudah kabur.
Selanjutnya, istri pelaku melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi.
"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban.
Polisi juga sudah memegang alat bukti visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.
Tersangka dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Amriza Nursatria)
• Hotman Paris Blak-blakan Inul Dartista dan Syahrini Berani Bayar Mahal Pakai Jasanya
• Polisi Tersangka Pembunuh George Floyd Didakwa Ngemplang Pajak Rp 554 juta
• Benarkah Megawati Bakal All Out Turun Langsung Bantu Menangkan Gibran? Ini Jawaban Hugo
• Inilah Sosok Qamar Gul Gadis 15 Tahun Tembak Mati 2 Pejuang Taliban Gara-gara Dendam Kesumat