Berita Regional
Berikut Daftar Golongan PNS/ASN yang Gigit Jari Tidak Dapat Gaji Ke-13 Menurut Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) alias ASN
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
(sumber : kontan.co.id)
• Awalnya Diremehkan karena Badan Lebih kecil, Selanjutnya Militer AS dan Eropa Kaget Kekuatan TNI AL
• Bukan Jadi Ketua Tim Pemenangan Gibran-Teguh, Achmad Purnomo Diusulkan Jabat Posisi Ini
• Soal Gibran Dipilih DPP PDIP, Rudy: Tetap Kecewa, Seolah Tidak Ada Harga Dirinya
• Oknum ASN Kudus Terlibat Perselingkuhan Tak Biasa, Kepala BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah