Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

BERITA LENGKAP: KPK Jemput Paksa Jarot Subana, Proyek Infrastruktur Fiktif Rugikan Negara Rp 202 M

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi - Penukaran uang dolar ke rupiah. Editor: Mohamad Yoenus 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan setelah KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Pada perkembangannya, kita bisa menemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan tiga tersangka lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Kamis (23/7).

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana; serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.

Firli menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengerjakan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.

Sebelum dilakukan jumpa pers,KPK terpaksa menjemput paksa Jarot Subana. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jarot dijemput paksa karena tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.

"Benar, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Ali, Kamis.

Ali menuturkan, penyidik menjemput Jarot di kantor PT Waskita Beton Precast di kawasan Cawang, Jakarta Timur. "Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Ali.

Berdasarkan catatan, Jarot terakhir dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya pada Selasa (16/6). Namun, saat itu Jarot tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang memiliki kegiatan lain dan meminta penjadwalan ulang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp 202 miliar," kata Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Firli mengatakan kelima tersangka itu diduga terlibat dan mengetahui penunjukan sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Ada empat perusahaan tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya.

"Atas permintaan dan sepengetahuan dari DSA, FR, YAS, JS, dan FU, kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada 2015.

Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ungkap Firli.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved