Berita Pati
GP Ansor NU Pati Siap Bantu Pemkab Tegakkan Peraturan Daerah Terkait Karaoke
Gerakan Pemuda (GP) Ansor NU Kabupaten Pati beraudiensi dengan DPRD dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, Jumat (24/7/2020).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Gerakan Pemuda (GP) Ansor NU Kabupaten Pati beraudiensi dengan DPRD dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, Jumat (24/7/2020).
Dalam audiensi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati tersebut, GP Ansor menyoal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Menurut mereka, penegakan Perda tersebut, terutama yang mengatur mengenai tempat karaoke, masih tumpul. Tak hanya itu, mereka juga menuntut Pemkab Pati menutup operasional “karaoke mesum” di tengah pandemi virus corona.
Ketua GP Ansor Pati, Itqonul Hakim, mengatakan bahwa penggunaan istilah “karaoke mesum” merupakan bentuk pemilahan.
“Artinya, kami tidak memandang hina kegiatan karaoke, asalkan tidak ada aktivitas prostitusi, penjualan miras, dan peredaran narkoba, atau bahkan lebih jauh lagi ada unsur human trafficking,” ungkap dia.
Itqon menuturkan, selama ini, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang merupakan badan semi otonom di bawah naungan GP Ansor senantiasa memantau perkembangan penegakan Perda yang mengatur karaoke. Menurutnya, penegakan Perda tersebut masih jauh dari harapan.
Sementara, Sekretaris GP Ansor Pati, Abdul Muhid mengatakan, terkait keberadaan tempat karaoke, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan pada pemerintah daerah.
Antara lain, pihaknya meminta Pemkab menutup tempat karaoke mesum.
“Karena kalau untuk urusan kebaikan saja ada edaran resmi dari bupati untuk menutup, misalnya TPQ, ada imbauan untuk menunda kegiatan tatap muka. Itu sudah kami taati.
Di sisi lain, tempat karaoke liar tak berizin yang banyak disalahgunakan untuk mesum sampai saat ini masih beroperasi,” ujar dia.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun anggota Banser, banyak tempat karaoke yang disalahgunakan sebagai tempat mesum.
Padahal, seagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 3 huruf a dalam Perda nomor 8 tahun 2013, pemilik tempat karaoke diharuskan turut serta mencegah perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Abdul Muhid juga mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan jam operasional tempat hiburan malam. Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam pasal 29 Perda, batas waktu operasional tempat karaoke ialah pukul 23.00 WIB.
“Kami minta Pak Bupati bersikap adil dalam berbagai kebijakan. Ke komunitas yang sudah patuh oke, ke mereka yang bandel juga harus sama,” ucap dia.
Untuk diketahui, dalam forum audiensi, mengemuka wacana untuk melibatkan organisasi masyarakat dalam penegakan perda terkait karaoke.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gerakan-pemuda-gp-ansor-nu-kabupaten-pati-beraudiensi-dengan-dprd.jpg)