Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Tak Mau Komentari Corona, Menkes Terawan Pilih Pergi Setelah Kunjungi RSUD Suradadi Tegal

Menteri Kesehatan Terawan kunjungan kerja ke RSUD Suradadi Tegal lalu pergi tanpa jumpa pers soal corona.

Tayang:

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, hari ini Jumat (24/7/2020) lakukan kunjungan ke dua rumah sakit yaitu di RSUD Brebes dan RSUD Suradadi Kabupaten Tegal.

Dalam kunjungannya, Terawan tidak hanya fokus terhadap penanganan Covid-19 di rumah sakit yang Ia datangi, tapi juga membahas hal lain seperti kasus Stunting yang tinggi, kematian ibu dan anak, dan TBC.

Adapun kunjungannya kali ini, Terawan didampingi oleh Kepala Dinkes Jateng, Yulianto Prabowo, Anggota DPR RI Komisi IX, Dewi Aryani (DeAr), Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji, dan jajaran lainnya.

Pada kesempatan ini Dewi Aryani menyampaikan, Ia mengusulkan kepada Menteri Terawan untuk membangun satu rumah sakit di daerah atas yaitu di Kecamatan Bojong.

Mengingat wilayah Kabupaten Tegal yang sangat luas, tapi baru memiliki dua rumah sakit yaitu di pantura dan tengah Slawi.

Tidak hanya itu, berkaitan dengan kasus TBC yang cukup tinggi di Kabupaten Tegal, Ia juga mengusulkan untuk membuat satu gedung khusus yang diprioritaskan untuk menangani pasien TBC.

Dikatakan, Terawan merespon dengan baik aspirasi tersebut. Mudah-mudahan dalam prosesnya nanti bisa terealisasi dalam jangka waktu satu atau dua tahun.

"Instruksi dari pak Menteri tadi terkait Covid-19, beliau akan segera mengusulkan supaya ada keputusan menteri atau keputusan presiden mengenai kewajiban memakai masker."

"Jadi nantinya, orang memakai masker hampir sama dengan pengendara motor wajib menggunakan helm."

"Jadi semisal tidak mengenakan masker ada denda atau sanksi."

"Tujuannya ya untuk membiasakan masyarakat terutama bagi yang masih suka melanggar protokol kesehatan," jelas DeAr, pada Tribunjateng.com, Jumat (24/7/2020) sore.

Maka menurut DeAr, ke depan tidak lagi mencari siapa yang terkonfirmasi positif Covid-19, tapi siapa yang tidak mengenakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Untuk bisa mewujudkan atau implementasinya, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak seperti Kepala daerah, dan tentu saja masyarakat.

"Intinya Pak Menteri akan mendorong peraturan secara legal formal terkait Covid-19. Entah dalam bentuk Perpres, atau keputusan menteri yang memang mengharuskan dan itu ada punishment (hukuman) jika melanggar," ujarnya.

Ditanya mengenai, apakah Menteri Terawan membahas tentang formula penanganan Covid-19 yang baru, DeAr menyebut yang bersangkutan tidak membahas mengenai formula baru, tapi lebih kepada penekanan implementasi formula penanganan sebelumnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved