Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tito Karnavian Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida oleh DPRD setempat.

Editor: m nur huda
surya.co.id/sri wahyunik
Bupati Jember Faida memberi keterangan pers seusai pertemuan dengan Panitia Angket DPRD Jember, Senin (20/1/2020). Bupati Faida dimakzulkan DPRD Jember dalam rapat paripurna, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida oleh DPRD setempat. 

Tito Karnavian yang sebelumnya diminta DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Faida masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). 

Putusan Mahkamah Agung ini lah yang nantinya akan menjadi dasar Tito Karnavian memberikan keputusan. 

Hasil Tes Swab Jokowi Seusai Ketemu Purnomo: Alhamdulillah Negatif, Ibu Juga Negatif Covid-19

Selama Pandemi, Reza Kaca Film Terapkan Protokol Kesehatan Ketat dan Beri Layanan Home Service

Dua Hari Operasi Patuh Candi, Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng Capai 2.893 Kali

PMI Banyumas Bantu Korban Kebakaran Rumah di Purwokerto, Pastikan Bahan Pangan Terpenuhi

"Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” ujar Tito, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (25/7/2020).

Dalam uji materi itu, kata Tito, nantinya akan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelas Tito.

Menurut Tito, dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah.

Bunyi aturan itu, diantaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari MA,” tambah Tito.

Alasan Pemakzulan

Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.

Semua fraksi sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Bupati Faida dinilai telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.

Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan. Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved