Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

13 Hari Berlangsung, Sebanyak 53% Pemilih di Sragen Telah Dicoklit

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 780.947, sebanyak 377.798 atau 53% pemilih di Kabupaten Sragen telah tercoklit.

Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Tampak depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 780.947, sebanyak 377.798 atau 53% pemilih di Kabupaten Sragen telah tercoklit.

"Sudah tercoklit 53% atau sekitar 377.798 pemilih dari 780.947," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sragen, Prihantoro ketika dihubungi Tribunjateng.com, Senin (27/7/3020).

Dirinya menyampaikan berkurangnya pemilih setiap TPS dan tambahnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) membuat 13 hari pelaksanaan coklit sudah mencapai setengah.

"Pemilih per satu TPS kan berkurang dari awalnya 800 pemilih menjadi 500 pemilih sehingga lebih cepat selesai," katanya.

Dirinya memperkirakan sebelum 20 hari pelaksanaan, pencoklitan akan segera terselesaikan karena petugas PPDP juga ditambah.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Minarso menyampaikan secara umum di lapangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu hasil monitoring, masyarakat bisa menerima kehadiran kawan-kawan PPDB dengan baik dan sejauh ini semua petugas dalam keadaan sehat.

"Untuk kendala sebenarnya tidak ada semua lancar, ya biasa misalnya namanya orang kan punya mobilitas sendiri-sendiri ketika dikunjungi eh tiba-tiba tidak ada di rumah semuanya sehingga PPDB yang harus menyesuaikan kapan mereka berada di rumah," terang Minarso.

Pencoklitan sendiri melakukan pencocokan dan penelitian data dari pemerintah dalam wujud DP4 secara faktual dari rumah satu rumah yang lain untuk memastikan adakah pemilih.

"Misalnya kemarin saat di data yang bersangkutan telah meninggal dan mungkin yang bersangkutan secara resmi sudah mengajukan pindah penduduk keluar wilayah Sragen."

"Mungkin dalam sikon tertentu kemarin yang bersangkutan masih TNI-Polri ketika DP4 turun setelah dicek ternyata beberapa hari sebelumnya sudah dinyatakan pensiun ya itu untuk memastikan," terang Minarso.

Minarso menyampaikan setelah pelaksanaan Coklit akan ada pleno di tingkat PPS tingkat PPK hingga kabupaten. Hasil kerja PPDP berwujud Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Setelah itu akan ada rekap yang akan disahkan dalam pleno mengundang parpol dan pengawas pemilu.

"DPS diturunkan ke PPK, PPS ke RT untuk diumumkan disana ada uji publik. Warga yang merasa mempunyai hak pilih tapi belum terdaftar masih terbuka kesempatan," katanya.

Pihaknya akan menerima masukan dari semua pihak. Uji publik ini nanti menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHT) diplenokan terwujudlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). (uti)

 
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved