Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI : Membaca Sebuah Politik Dinasti

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengumumkan 45 pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pil

kompas.com
Ilustrasi 

Oleh Haris Zaky Mubarak MA
Sejarawan dan Direktur Jaringan Studi Indonesia

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengumumkan 45 pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pengumuman tersebut disampaikan di Kantor DPP PDI-P Jakarta pada Jumat 17 Juli 2020.

Dari 45 pasangan yang diusung ada satu nama yang menarik perhatian, yakni Gibran Rakabumingraka yang merupakan anak pertama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum mendapatkan rekomendasi PDI-P pusat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sudah menugaskan Achmad Purnomo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo untuk menjadi bakal calon Walikota Solo pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Achmad Purnomo saat itu dipasangkan dengan Teguh Prakosa. Namun kenyataannya, DPP PDI-P berkehendak lain, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri lebih memilih Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi untuk dipasangkan dengan Teguh Prakoso.

Resminya Gibran untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada Solo memberikan manuver dan pengaruh yang hebat dalam realita politik lokal di Solo. Bayangkan saja siapa calon penantang yang mau nekat mati untuk “ bertarung” dengan seorang anak Presiden dalam memperebutkan posisi jabatan sebagai Wali Kota Solo 2020. Di tengah situasi pandemi Covid-19 dengan segala keterbatasan sosialisasi dan kampanye politik. Menantang anak Presiden dalam hajatan politik lokal seakan menambah frustasi para elite politik lokal untuk dapat menyiapkan strategi tandingan guna mengalahkan politik anak Presiden.

Politik keluarga

Keraguan besar banyak elite politik Solo lainnya untuk menantang putera Presiden RI itu pun semakin nyata seiring perkembangan terkini Pilkada Solo yang menunjukkan bahwa posisi Gibran dalam kontestasi Pilkada Solo sangat kuat dan akan sulit disaingi oleh partai politik yang mengusung calon pasangan lain. Lebih jauh lagi, Gibran juga berpotensi menjadi calon tunggal di Pilkada Solo 2020. Putera pertama Presiden Jokowi tersebut dikabarkan telah mengantongi dukungan dari mayoritas partai yang memiliki kursi di DPRD Solo.

Hadirnya Gibran dalam Pilkada Solo seolah mempercepat lahirnya hajatan pemilu kotak kosong karena tak adanya calon yang berani menantang politik sang anak Presiden di daerah. Dalam banyak babakan sejarah politik di Indonesia, langkah taktis dalam menyiapkan anak atau anggota keluarga sebagai pengganti tampuk kekuasaan politik merupakan hal lumrah yang mudah dijumpai dan seolah menjadi kemahfuman bersama untuk dipahami. Jika berkaca pada pemilihan kepala daerah era 1999 yang dilakukan oleh DPRD dan era pilkada langsung yang dimulai sejak 2005.

Politik keluarga atau yang popular dalam istilah politik Indonesia sebagai politik dinasti mengisyaratkan kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih memiliki hubungan keluarga. Fenomena semacam ini pun semakin subur ditengah banyak lapisan elite sosial dan politik daerah di Indonesia. Dalam aturan konstitusi, sampai hari ini tidak ada aturan resmi yang melarang keluarga untuk berpartisipasi aktif mencalonkan diri dalam memperebutkan jabatan politik, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

Alhasil, ada banyak petahana, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang kemudian mendorong para anggota keluarganya untuk maju mencalonkan diri sebagai pejabat publik di daerah maupun nasional.

Rasional politik

Demokratisasi lokal adalah sebuah keniscayaan di era Otonomi Daerah. Pemilihan kepala daerah yang secara langsung menjadi tolak ukur kemajuan demokrasi suatu negara. Namun dalam aktualisasi nyatanya perkembangan politik dinasti yang memberi rajutan kuat sistem oligarkhi masih menjadi hal yang tak dapat dihindari dari kehidupan demokrasi itu sendiri.

Jeffrey Winters dalam Oligarkhi (2011) mengatakan, demokrasi tidak melenyapkan oligarki namun malah bersatu dengan oligarki. Oligarki tumbuh dan berkembang didukung oleh adanya sumber daya yang kuat baik itu politik maupun modal (kekayaan). Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah memberikan beberapa batasan definisi frasa 'tidak memiliki konflik kepentingan', antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu.

Tapi nyatanya aturan tentang batasan politik keluarga tersebut mendapat gugatan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap bunyi ayat tersebut. Mahkamah Konstitusi menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.Hakim konstitusi saat itu berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik.

Meskipun pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, maka sikap pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional sebagai warga negara. Secara teori, bukan kesalahan jika ada keluarga pejabat yang ingin terjun dalam dunia politik dan bukan kesalahannya juga jika yang bersangkutan dapat terpilih dan berhasil menduduki jabatan politik, karena bagaimanapun yang menang adalah mereka yang mampu memanfaatkan sumber daya politik dan modal serta figur sang calon.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved