Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Catherine Wilson Positif Pakai Sabu Berdasar Tes Rambut

Artis yang akrab disapa Keket itu mengaku sempat berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hasil tes rambut artis Catherine Wilson positif mengandung metamfetamin.

Hal itu sekaligus membuktikan penggunaan sabu berdasarkan pemeriksaan oleh kepolisian.

"Hasil dari pengecekan rambut sudah keluar.

Viral Dua Sejoli Berbuat Jorok Lupa Menutup Tirai Gorden Hotel, Jadi Tontonan Warga

Saksi Hidup: Mereka Turun dari Truk, Mengepung dari Segala Penjuru Lalu Menembaki Kami

Wajah 4 Maling Spesial Rest Area Jateng, Jauh-jauh dari Lampung dan Banten Cuma Jadi Pencuri

Jasad Dua Penumpang Tanpa Busana Dalam Innova di Kapal Nusa Putra Pelabuhan Merak Banten

Memang positif.

Yang bersangkutan menggunakan metamfetamin atau sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Artis yang akrab disapa Keket itu mengaku sempat berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

"Sekitar dua sampai tiga bulan.

Mungkin lebih dari dua kali," ujar Yusri.

Keket menjalani asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Asesmen yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta guna menentukan permohonan rehabilitasinya akan dikabulkan atau ditolak.

Keket ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pengakuan sementara, Keket sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Keket telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved