Buronan KPK
Jenderal Bintang Satu Ini Perintahkan Bakar Surat Jalan Joker Sang Buronan KPK , Benarkah?
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo menjadi tersangka
Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut.
Namun, hal itu berhasil digagalkan.
“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan.
Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," kata Sigit.
"BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” tambah Sigit.
Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal 221 KUHP ayat ke-2.
Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
“Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan,” ujar Sigit.(tribun network/igm/dod)
• Katiyani Warga Wonogiri Tiga Bulan Lalu Hilang, Ditemukan Tinggal Kerangka, Ada yang Tak Wajar
• Usung Mugiono-Ali Makhsun, Gerindra: Kami Berikan Pilihan pada Warga Demak
• Tragedi Keluarga Tragis: Stres DiPHK, Bunuh Istri dan Anak Lalu Coba Bunuh Diri tapi Gagal
• Kabar Terbaru Esemka: Kini Bak Pabrik Kosong, Tak Banyak Aktivitas Terlihat, Ini Faktanya