Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buronan KPK

Jenderal Bintang Satu Ini Perintahkan Bakar Surat Jalan Joker Sang Buronan KPK , Benarkah?

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo menjadi tersangka

ISTIMEWA
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). Profil Brigjen Prasetyo Utomo dari 'Geng Solo', deretan jenderal teman dekatnya, kelakuannya ke Djoko Tjandra. 

Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut.

Namun, hal itu berhasil digagalkan.

“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan.

Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," kata Sigit.

"BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” tambah Sigit.

Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal 221 KUHP ayat ke-2.

Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

“Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan,” ujar Sigit.(tribun network/igm/dod)

Katiyani Warga Wonogiri Tiga Bulan Lalu Hilang, Ditemukan Tinggal Kerangka, Ada yang Tak Wajar

Usung Mugiono-Ali Makhsun, Gerindra: Kami Berikan Pilihan pada Warga Demak

Tragedi Keluarga Tragis: Stres DiPHK, Bunuh Istri dan Anak Lalu Coba Bunuh Diri tapi Gagal

Kabar Terbaru Esemka: Kini Bak Pabrik Kosong, Tak Banyak Aktivitas Terlihat, Ini Faktanya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved