Breaking News
Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prostitusi Online

Terbongkar Siswi SMP Jual Diri Lewat Online demi Kuota Internet

Prostitusi online yang melibatkan seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (22/7/2020) malam.

Editor: m nur huda
THINKSTOCK
Gambar ilustrasi prostitusi online. 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian resor (Polres) Batu Aji berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (22/7/2020) malam.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RS dan ML.

Keduanya merupakan penyalur dan penikmat.

Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak di bawah umur.

Mendapat laporan itu, sambung Chaidir, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku.

“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” kata Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020).

Dalam melakukan aksinya, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan kepada pelanggannya.

Dari pengakuan korban, ia masih bersekolah, dirinya nekat menjual diri untuk membeli kuata internet.

Selain itu, sambung Chaidir, korban ini berasal dari keluarga yang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.

Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjual korban di media sosial.

Korban mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Korban pun sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.

Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa menjual diri demi membeli kuota internet dan keperluan sehari-hari.

Namun, aksi itu digagalkan aparat kepolisian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved