Berita Jepara
Mantan Bartender Ini Bikin Brownies Rasa Ganja, Sudah Terjual Ke Semarang dan Jakarta
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Polres Jepara menemukan modus operandi pengedaran narkotika dengan cara baru.
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Polres Jepara menemukan modus operandi pengedaran narkotika dengan cara baru.
Pengedar narkotika berinisial FES (24), warga Kesajen, Desa Demaan,di Jepara tersebut menggunakan fermentasi ganja yang dijual dalam bentuk kukis dan brownis.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, cara pelaku ini merupakan modus baru.
• Inilah Alasan Kader PKS Kota Solo Pakai Baju Batik Gibran: Lha, Ini Usulan Kaukus Muda
• Mayat Tanpa Identitas di Kampung Kali Semarang Ternyata Mimin Warga Pekunden
• Rambut Wakil Wali Kota Palu Pasha Ungu Dibikin Pirang: Yang Salah Itu Kalau Tidak Bekerja
• Kader PKS Solo Pakai Batik Gibran, Ketua DPW Jateng: Komunikasi Terus, Dukungan Tidak
Penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman ganja dari Makasar ke Jepara.
Kemudian bersama tim gabungan dari Polres Jepara menangkap pelaku yang menerima paket tersebut pada hari Senin (27/7/2020).
"Paket yang diterima itu sedikit, hanya 6,1 gram. Tapi menariknya ganja itu diolah menjadi brownies dan kukis," jelas dia, saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).
Benny mengatakan, tidak mau merinci bagaimana pelaku tersebut mengolah ganja karena khawatir ditiru.
"Yang jelas kami juga temukan mentega dan tepung sebagai bahan bakunya di sana," ujar dia.
Dalam sekali produksi, pelaku bisa membuat sebanyak lima sampai delapan paket brownies ganja.
Satu paketnya, berisi enam potong yang dijual Rp 400 ribu melalui akun instagram sativaindica.id.
"Selain itu pelaku juga menjual brownies dan kukis itu melalui akun marketplace yang berkode P240," ujarnya.
Menurut dia, penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah dilakukan pelaku sejak empat bulan terakhir.
Pada masa pandemi pelaku yang merupakan bartender tersebut punya pikiran kreatif dengan mengolah ganja.
"Orangnya kreatif di masa pandemi ini untuk mendapatkan penghasilan, tetapi caranya keliru. Dia bisa untung 50 persen setiap transaksi," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, bergerak cepat dalam mengatasi kasus narkotika di wilayahnya.
Pihaknya mengimbau, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya narkotika di wilayahnya.
"Brownies dari fermentasi ganja ini sesuatu yang baru, dan kami meminta masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar dia.
Diketahui penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah terjual pengirimannya ke Semarang dan Jakarta.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," ujar dia. (raf)
• Ini Daftar Harga Laptop Dell Bulan Juli 2020 dan Spesifikasinya
• Video Sapi Pemakan Sampah di TPS Jatibarang Tak Dijadikan Hewan Kurban
• Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Kamis 30 Juli 2020 Naik Rp 3.000, Berikut Daftar Lengkapnya