Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pemkab Tegal Petakan Kompetensi Tenaga Non PNS

Keberadaan tenaga honorer atau non PNS di instansi pemerintah diakui cukup membantu dalam menyelesaikan beban kerja, sehingga pemberian layanan publik

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Bupati Tegal, Umi Azizah, saat membuka acara Rakor Penataan Tenaga Non PNS dan Non PPPK, serta Penganggarannya di Tahun 2021 di Pendopo Amangkurat Setda Kabupaten Tegal, Kamis (30/7/2020) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Keberadaan tenaga honorer atau non PNS di instansi pemerintah diakui cukup membantu dalam menyelesaikan beban kerja, sehingga pemberian layanan publik berjalan lebih efektif.

Namun, di sisi lain, kehadiran tenaga honorer juga menimbulkan permasalahan tersendiri dalam manajemen kepegawaian pemerintah.

Hal ini terjadi karena awalnya, saat perekrutan tidak melalui proses seleksi yang ketat, sehingga tenaga honorer yang diterima tidak sesuai antara kompetensi dengan tugas yang dikerjakan.

Lebih jauh lagi, jumlah tenaga honorer ini semakin banyak sehingga dinilai membebani anggaran.

Menindaklanjuti ini, Bupati Tegal Umi Azizah, meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memetakan jumlah dan kompetensi tenaga honorer yang ada di instansinya masing-masing.

Arahan tersebut disampaikan Umi saat membuka acara Rakor Penataan Tenaga Non PNS dan Non PPPK, serta Penganggarannya di Tahun 2021 di Pendopo Amangkurat Setda Kabupaten Tegal, Kamis (30/7/2020) kemarin.

“Karena tidak melalui proses seleksi yang ketat, mereka yang diterima sebagai tenaga honorer seringkali kompetensinya tidak sesuai, termasuk kinerjanya juga tidak seperti yang diharapkan.

Kita juga menemukan penyimpangan dalam perekrutannya sehingga jumlah honorer menjadi tidak terkendali dan sulit untuk menentukan tenaga honorer mana yang sebenarnya dibutuhkan oleh pemerintah,” kata Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjatengcom, Jumat (31/7/2020).

Melihat permasalahan tersebut, Umi memandang perlu dilakukannya peninjauan kembali keberadaan tenaga honorer ataupun pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Tegal.

Peninjauan kembali ini mencakup jumlahnya, bagaimana kompetensi dan kontribusinya dalam menunjang kerja-kerja di pemerintahan dan pelayanan publik, serta bagaimana sebaiknya melakukan pengembangan dan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer.

“Perencanaan dan pengembangan tenaga honorer harus benar-benar serius dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan anggaran, termasuk pemenuhan hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono menuturkan, kebijakan anggaran tahun 2021 menuntut semua pihak berpikir jernih dan bertindak secara hati-hati, cermat serta tidak melanggar hukum.

“Ini bukan pilihan manis, tetapi harus dilakukan pengendalian dan penataan tenaga honorer. Tentunya dengan mengidentifikasi jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh tenaga honorer tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, Joko menghimbau kepada seluruh kepala OPD mendata kembali tenaga honorernya selambat-lambatnya Rabu, 5 Agustus 2020.

Data ini diperlukan untuk merumuskan kebijakan penganggaran dan penataan kepegawaian di tahun 2021 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved