Berita Internasional
Rafiki Pemimpin Kelompok 17 Gorila Gunung Tewas, Pembunuhnya Mengaku Membela Diri
Byamukama mengatakan, gorila itu menyerangnya dan ia membunuh Rafiki untuk membela diri.
TRIBUNJATENG.COM, KAMPALA - Rafiki, gorila legendaris di Uganda, tewas dibunuh.
Pembunuhnya dijatuhi hukuman penjara 11 tahun.
Pelaku bernama Felix Byamukama, dan ia mengaku bersalah telah memasuki wilayah yang dilindungi secara ilegal, dan membunuh seekor gorila.
• Terjun dari Lantai 53 Apartemen, Wanita Ini Tinggalkan Surat Wasiat untuk Keluarga: Jangan Bersedih!
• Bolehkah Sarapan Sebelum Sholat Idul Adha? Ini Penjelasan Sesuai Kebiasaan Rosulullah
• Sapi Kurban Jokowi untuk NTB Terbesar Se-Indonesia, Ini Berat dan Harganya
• Ernest Prakasa Berhentikan Anaknya dari Sekolah: Dia Enggak Suka Sekolah Online
Byamukama mengatakan, gorila itu menyerangnya dan ia membunuh Rafiki untuk membela diri, menurut keterangan dari Otoritas Margasatwa Uganda (UWA) yang dikutip BBC Kamis (30/7/2020).
Gorila gunung terancam punah karena tinggal menyisakan sekitar 1.000 ekor, dan UWA mengatakan, "Keadilan telah ditegakkan untuk Rafiki".
Byamukama juga mengaku bersalah telah membunuh kijang kecil yang dikenal sebagai duiker dan babi hutan, serta membawa daging kedua hewan tersebut.
Sebelumnya dia mengaku ke UWA, dirinya bersama tiga orang lainnya pergi ke Taman Nasional Bwindi Impenetrable dengan maksud berburu hewan-hewan kecil.
Ia lalu membunuh Rafiki sebagai upaya mempertahankan diri karena diserang.
Hasil penyelidikan menunjukkan, Rafiki terbunuh oleh benda tajam yang menembus organ-organ internalnya.
Gorila itu hilang pada 1 Juni dan tubuhnya ditemukan oleh tim pencari pada hari berikutnya.
Tim UWA lalu melacak keberadaan Byamukama di desa terdekat, dan ia ditemukan bersama peralatan berburunya.
Sementara itu 3 orang lainnya membantah tuduhan itu, tapi tetap dijebloskan ke penjara dan menunggu persidangan.
Byamukama akan menjalani beberapa hukuman bersamaan, yang jika dijumlahkan total menjadi 11 tahun penjara.
Durasi itu jauh dari perkiraan sebelumnya yakni hukuman seumur hidup.
UWA mengatakan ke BBC, hukuman 11 tahun dijatuhkan karena dia tidak diadili di pengadilan satwa liar.