Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Prancis

Prancis Larang Berjalan Tanpa Busana di Area Publik, Denda hingga Rp3 Juta

Les Sables d’Olonne, Prancis, larang warga dan turis berjalan tanpa busana di publik. Pelanggar kena denda Rp3 juta.

net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, PARIS -- Pemerintah Kota Les Sables d’Olonne, wilayah pesisir Atlantik, Prancis, resmi melarang warga dan turis berjalan tanpa atasan atau hanya memakai pakaian renang di area publik selain pantai.

Aturan ini diumumkan Wali Kota Yannick Moreau melalui unggahan Facebook pada Selasa (6/8/2025).

Pelanggar kebijakan tersebut terancam denda hingga 150 euro atau sekitar Rp3 juta.

Menurut Wali Kota Moreau, larangan ini bertujuan menjaga kesopanan, kenyamanan warga, dan kebersihan ruang publik.

“Ini soal rasa hormat bagi penduduk setempat yang tidak ingin orang-orang berkeliaran di kota mereka dalam keadaan setengah telanjang,” tulisnya, dikutip dari CNN.

Ia menambahkan, pakaian yang pantas juga penting untuk kebersihan di pasar, toko, dan jalan umum.

Meski berlaku ketat di pusat kota dan area publik, aturan ini tetap memperbolehkan penggunaan pakaian renang di 11 kilometer garis pantai Les Sables d’Olonne.

“Jika Anda ingin memamerkan dada dan celana renang terbaik Anda di Les Sables d’Olonne, terdapat 11 kilometer pantai yang tersedia,” tegas Moreau.

Wali Kota Moreau meminta polisi setempat menindak tegas pelanggaran. Unggahannya di Facebook disertai poster berisi informasi denda dengan slogan:

“Di Les Sables d’Olonne, tidak ada hari libur untuk rasa hormat.”

Banyak warga mendukung larangan ini. Dominique Camio-Martial, salah satu warga, menulis,

“Terima kasih wali kota. Saya merasa ini benar-benar tidak dapat ditoleransi.”

Claire Gourlaouen, yang orangtuanya memiliki toko, juga menyambut baik aturan ini.

“Orangtua saya terkadang meminta orang untuk berpakaian,” ujarnya.

Namun, sebagian warga berpendapat pemerintah sebaiknya fokus pada masalah lain, seperti penanggulangan kejahatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved