Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Artis Ike Mengaku Diminta Hapus Foto Bersama Jokowi, Pemprov DKI Layangkan Somasi 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan somasi ke artis peran Ike Muti untuk menghapus postingan Instagramnya.

Editor: m nur huda
Twitter/DKIJakarta
Surat somasi dari Pemprov DKI Jakarta yang dilayangkan untuk Ike Muti 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan somasi ke artis peran Ike Muti untuk menghapus postingan Instagramnya.

Somasi dilayangkan karena Ike mengunggah foto dan tulisan yang mengaku mendapat proyek dari Pemprov DKI dalam akun Instagramnya @ikemuti16.

Namun, menurut Ike, Pemprov DKI mensyaratkan dirinya untuk menghapus foto dia bersama Presiden Joko Widodo.

Hasil Piala FA Tadi Malam: Ada Peran Sang Kapten di Balik Arsenal Juara Seusai Taklukan Chelsea

Hasil Liga Italia Tadi Malam: Christiano Ronaldo hanya Bisa Nonton saat Juventus Dibantai Roma

Hasil Liga Italia Tadi Malam: Lazio Gempur Tuan Rumah Napoli hingga Menang 3-1

Hasil Liga Italia Tadi Malam: AC Milan Menang 3-0 Meski Diwarnai Gagal Penalti

Postingan Ike itu kemudian viral di media sosial.

Somasi Pemprov DKI tertuang dalam surat peringatan bernomor 1795/-075 yang diteken Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah.

Surat itu ditujukan kepada pemilik akun Instagram @ikemuti16 yang ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Artal Reswan W Soewardjo.

Dalam surat unggahannya, Pemprov DKI melalui Yayan meminta Ike mengklarifikasi unggahannya di Instagram.

Sebab menurut dia, positingan Ike tidak faktual, tidak benar dan berisi kebohongan.

“Serta telah viral di media sosial yang membuat nama baik Pemprov DKI dirugikan,” ujar Yayan dalam surat peringatannya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI mengajukan tiga permintaan kepada Ike terkait unggahannya.

Pertama, Pemprov DKI minta Ike menjelaskan apa proyek yang dimaksud dalam postingannya dan siapa penanggungjawabnya.

Kedua, Ike diminta untuk menjelaskan siapa yang menyuruhnya untuk menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut.

“Kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi (hapus positingan di Instagram) tersebut itu disampaikan,” kata dia.

Ketiga, Pemprov DKI meminta kepada Ike agar menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk menghapus fotonya dengan Presiden Jokowi.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat (31/7/2020). Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana," tulis Yayan dalam surat itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved