Berita Kendal
Inilah Sosok Novi Demak Peneror Orderan Fiktif di Jungsemi Kendal, Dendam Hingga Ada Hubungan Khusus
Novi Wahyuni (22) warga asal Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Novi Wahyuni (22) warga asal Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal usai terlibat dalam kasus pencemaran nama baik melalui orderan fiktif.
Novi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik seorang korban warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Titik Puji Rahayu yang merupakan teman semasa kerjanya di Kota Semarang.
Novi pun dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
• Beredar Video dan Foto Ijab Kabul Pernikahan Cak Malik yang Digosipkan Suami Nella Kharisma: Sah!
• Inilah Sosok Kepala Daerah Sombong yang Disebut Ganjar Pranowo: Demi Citra Sukses Tangani Corona
• Inilah Daftar Nama Tokoh yang Hadiri Deklarasi KAMI, Gatot Nurmantyo & Rizal Ramli Tidak Hadir
• Dulu Saya Diburu Satpol PP, Sekarang Saya Memburu Satpol PP
Saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020), Novi mengaku mempunyai dendam khusus kepada sang korban pasca sama-sama kerja dalam satu perusahaan di Kota Semarang.
Dendam itu kata Novi, bermula saat korban membawa temannya ke tempat kos Novi di Kota Semarang.
Novi pun mengaku, teman korban memukuli dirinya di hari dan tempat yang sama.
"Saya, (kepada) Titik (korban) dendam. Dia dulu pernah bawa temannya suruh (menyuruh) mukuli saya di kos," tuturnya di Kendal.
Novi pun tak tahu kenapa teman dari sahabatnya memukulinya tanpa sebab.
Ia pun sempat marah lantaran merasa dianiaya.
"Ya itu awalnya," kata Novi.
Novi pun menegaskan, selama kenal 1 tahun dengan korban, ia mengaku sempat dekat dengan Titik.
Katanya, dalam jangka waktu 1 tahun itu dirinya sudah mempunyai hubungan khusus dengan korban.
Namun, Novi tak mau menjelaskan lebih rinci seperti apa kedekatan keduanya yang terjadi dalam beberapa waktu lalu itu.
"Gak pacaran, namun dekat. Dulu pernah ada hubungan spesial, dengannya, ya gitulah," tuturnya.
Petaka yang dialami korban mulai terjadi setelah keduanya sudah tidak saling menghubungi dan tidak dalam satu perusahaan lagi.