Berita Semarang
Komplotan Curanmor Ini Curi 2 Mobil Boks di Gudang Pabrik Ambarawa
Polres Semarang membekuk komplotan curanmor yang beraksi mengambil dua mobil boks di gudang sebuah pabrik di Ambarawa.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang membekuk komplotan curanmor yang beraksi mengambil dua mobil boks di gudang sebuah pabrik di Ambarawa.
Dari empat pelaku, dua berhasil ditangkap.
Dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (3/8/2020) sore, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, menjelaskan, dua dari empat pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya Suyadi (44) warga Banyumanik Semarang dan Ngatembun (48) warga Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
• Beredar Video dan Foto Ijab Kabul Pernikahan Cak Malik yang Digosipkan Suami Nella Kharisma: Sah!
• Lettu Inf Gunawan Grup 3 Kopassus Meninggal saat Bertugas di Papua, Jenazah Dimakamkan di Demak
• Inilah Daftar Nama Tokoh yang Hadiri Deklarasi KAMI, Gatot Nurmantyo & Rizal Ramli Tidak Hadir
• Nasib Babinsa Pengungkap Rahasia TNI Gadungan 12 Tahun
Sementara dua tersangka lainnya, Yopi dan Slamet hingga kini masih buron.
"Untuk Ngatembun sudah ditahan di Lapas Ambarawa, sedangkan Suyadi ditangkap di kediamannya akhir Juli lalu," jelasnya.
Kejadian bermula saat keempatnya menyambangi gudang kantor PT Indomarco Adi Prima, 23 Agustus 2018 dini hari.
Sebelumnya, keempatnya sudah mengincar dua mobil boks yang diparkir di gudang tersebut.
"Saat dini hari, tidak ada penjagaan, keempatnya beraksi merusak gembok gudang dan mengambil dua mobil boks kondisi kosong yang ada di sana," jelasnya.
Suyadi, menurut Kapolres memiliki peran mengantarkan komplotan ke gudang tersebut dan menyewa kendaraan bagi keempatnya.
Ia menjelaskan, setelah dua mobil boks Hino tipe 110 berhasil diambil, lalu disembunyikan di kawasan Banyumanik Kota Semarang.
"Pemilik gudang, mengetahui dua mobil boksnya hilang di pagi harinya.
Lalu melakukan pelaporan di Polres Semarang," paparnya.
AKBP Gatot mengatakan dua mobil boks itu belum sempat dijual saat salah satu tersangka, Ngatembun berhasil diringkus Polres Semarang di kediamannya 2018 lalu.
"Dari penuturan kedua tersangka, dua mobil boks ini kalau tidak dipreteli dan dijual terpisah, ya dijual per unit.
Acak saja, siapa yang mau langsung dijual," terang Kapolres.
Saat meringkus Suyadi akhir Juli kemarin, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua mobil boks tersebut, kunci letter Y, dan anak kunci.
"Suyadi diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," paparnya.
4 Kasus
Adapun dalam operasi sikat jaran candi 2020 yang dilakukan, Polres Semarang berhasil mengungkap empat kasus curanmor.
"Kami mampu mengungkap 100 persen target operasi yang kami targetkan.
Ada empat kasus dari tanggal 6 sampai 26 Juli 2020," jelasnya.
Menurutnya sebagian pelaku yang ditangkap merupakan DPO Polres Semarang.
"Karena mereka meresahkan masyarakat karena melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan," paparnya.
Sementara Suyadi, mengaku dirinya baru sekali diajak mencuri mobil boks.
Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena tuntutan ekonomi.
"Katanya kalau sudah terjual saya akan dapat bagian.
Terpaksa melakukan karena tuntutan ekonomi, sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan," jelasnya. (Ahm)
• Biznet Beri Potongan Biaya Instalasi hingga 80% Lebih Bantu Pelajar di Tengah Pandemi
• Pertamina MOR IV Potong 11 Sapi dan Bagikan 2.000 Paket Daging Qurban di Hari Raya Idul Adha
• 368 Penjahat Berbagai Kasus Tertangkap di Jateng Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020
• BREAKING NEWS : Ruang Kaur Perlengkapan Kejari Semarang Terbakar, Warga Kira Simulasi