Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Satpol PP Banjarnegara Gerebek Rumah Kos yang Jadi Tempat Prostitusi, Temukan 11 Cewek & 3 Pria

Satpol PP Banjarnegara merazia sebuah tempat kos yang diduga dijadikan tempat prostitusi oleh para penghuninya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
Humas Polres Banjarbaru
ILUSTRASI Prostitusi 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Satpol PP Banjarnegara merazia sebuah tempat kos yang diduga dijadikan tempat prostitusi oleh para penghuninya.

Rumah kos itu memiliki 15 kamar. 14 kamar di antaranya berpenghuni.

Satpol PP mendapati 11 perempuan serta 3 pria yang menghuni kamar-kamar itu.

Lettu Inf Gunawan Grup 3 Kopassus Meninggal saat Bertugas di Papua, Jenazah Dimakamkan di Demak

Beredar Video dan Foto Ijab Kabul Pernikahan Cak Malik yang Digosipkan Suami Nella Kharisma: Sah!

Nasib Babinsa Pengungkap Rahasia TNI Gadungan 12 Tahun

Irwan Mussry Punya Jet Pribadi, Maia Estianty Ogah Akui Sebagai Miliknya

Kamar itu disewa penghuni dengan tarif kisaran Rp 350 ribu perbulan.

Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, sebagian besar penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.

Adapun 3 pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.

"Sebagian besar sudah mengakui,"katanya

Menurut Esti, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20 an tahun, 30 tahunan hingga 40 tahun.

Mereka menjajakan dirinya melalui media sosial dengan tarif kisaran Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Pihaknya masih melakukan tindakan persuasif untuk penanganan kasus itu.

Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatannya.

Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana, atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.

" Bukan mucikari, hanya sekadar menawarkan sesama temannya.

Misal ada tamu butuh, ya siapa yang lagi senggang disalurkan temannya,"katanya

Pihaknya pun belum menemukan dugaan keterlibatan pemilik kos dalam praktik bisnis haram ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved