Berita Semarang
Tak Diberi Pesangon, Mantan Karyawan Siap Gugat Varuna Entertainment ke Pengadilan
Proses mediasi tuntutan pesangon mantan karyawan Varuna Entertainment (Varuna Jaya) hingga kini belum selesai.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses mediasi tuntutan pesangon mantan karyawan Varuna Entertainment (Varuna Jaya) hingga kini belum selesai.
Bahkan, setelah tiga kali mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, kedua pihak belum ada kesepakatan.
Tuntutan pesangon ini diajukan delapan mantan karyawan Varuna Entertainment yang didampingi kuasa hukumnya, Nanda Andriansyah Hasri Tanjung.
• Lettu Inf Gunawan Grup 3 Kopassus Meninggal saat Bertugas di Papua, Jenazah Dimakamkan di Demak
• Cak Malik Pernah Digosipkan Suami Nella Kharisma Nikahi Janda Cantik Asal Nganjuk
• Beredar Video dan Foto Ijab Kabul Pernikahan Cak Malik yang Digosipkan Suami Nella Kharisma: Sah!
• Nasib Babinsa Pengungkap Rahasia TNI Gadungan 12 Tahun
Kelompok ini berbeda dengan kelompok mantan karyawan yang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, pekan lalu.
"Sampai tiga kali mediasi, belum ada kesepakatan.
Bahkan kami belum mendapatkan jawaban dari pihak manajemen Varuna sampai dengan deadline kemarin (Senin--red)," kata kuasa hukum mantan karyawan, Nanda Andriansyah Hasri Tanjung, Selasa (4/8/2020).
Karena tak ada titik temu, Nanda menuturkan, pihaknya telah bersiap untuk mengajukan gugatan pesangon tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Hanya saja, saat ini masih menunggu risalah rundingan dari Disnaker Kota Semarang.
"Kami menunggu anjuran secara tertulis dari Disnaker untuk selanjutnya kami ajukan ke PHI Semarang. Mungkin 2 pekan lagi sudah bisa kami daftarkan," ujarnya.
Sembari menunggu risalah rundingan atau mediasi dan anjuran dari Disnaker, rencananya para mantan karyawan akan mengadukan nasib mereka ke DPRD Jawa Tengah dan Kota Semarang.
Hal itu dilakukan agar ada perhatian dari para wakil rakyat terhadap kondisi para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon sebagai dampak pandemi Covid-19.
"Sementara 8 orang yang kami wakili, masih ada 33 orang yang akan mengajukan tuntutan yang sama melalui kami. Kalau total karyawan yang belum dapat pesangon jumlahnya sebenarnya ratusan orang," ungkapnya.
Nanda merinci, besaran pesangon yang harusnya diterima para mantan karyawan besarannya berbeda dengan disesuaikan masa kerja. Dari perhitungannya, besaran yang harusnya diterima delapan kliennya antara Rp 12,5 juta-Rp 59,3 juta.
"Perhitungan pesangon itu kami dasarkan pada UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Yang nilainya dua kali gaji dikalikan masa kerja," jelasnya.
Dalam audiensi ketiga di Disnaker Kota Semarang, sejumlah mantan karyawan Varuna melakukan aksi damai sebagai bentuk protes keprihatinan terhadap ketidakadilan yang mereka terima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mantan-karyawan-varuna-entertainment-usai-proses-mediasi-dengan-kepala.jpg)