Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tommy Soeharto Tergusur dari Kursi Ketua Umum Partai Berkarya, Ada Apa?

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tergusur dari kursi Ketua Umum Partai Berkarya seusai kubu Muchdi Purwopranjono

Editor: galih permadi
youtube
Tommy Soeharto 

TRIBUNJATENG.COM - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tergusur dari kursi Ketua Umum Partai Berkarya seusai kubu Muchdi Purwopranjono (Pr) menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Surat tersebut berisi Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Pemulasaraan Jenazah Pasien Corona di Kudus Tak Sesuai Syariat: Kata Gus Baha Tidak Sah

2 Pria Batang Ini Kompak Salahkan Corona, Alasan Utama Dirinya Jadi Maling di Kota Semarang

5 Orang Hilang Dalam Kecelakaan Speedboat di Sungai Dawas

Truk Kontainer Muatan Beras Kecelakaan Tak Kuat Menanjak Tabrak 3 Mobil di Belakangnya

Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.

Menurut Badaruddin, pengesahan dari Kemenkumham ini mengakhiri dualisme di Partai Berkarya.

"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

"Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," ujar dia.

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.

"Sehingga perubahan mendasarnya adalah perubahan logo partai (terlampir lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih)," ujarnya.

Lebih lanjut, Badaruddin mengatakan, usai menerima SK tersebut, pihaknya menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/8/2020).

Pertemuan itu diterima langsung Ketua KPU Arief Budiman dan jajaran Komisioner KPU lainnya.

"Terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025," kata Badaruddin.

"Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," ujar dia.

Munaslub Versi Muchdi PR

Diberitakan, Partai Berkarya versi Muchdi sebelumnya telah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 11 Juli 2020.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya hasil Munaslub Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pelaksanaan Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai adalah legal atau resmi.

Namun, kubu Tommy Soeharto menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai.

"Partai Berkarya ya, cuma satu. Kami tetap solid terhadap Ketua Umum Pak Tommy Soeharto dan Sekjen Pak Priyo Budi Santoso," kata Ketua DPP Partai Berkarya, Vasco Ruseimy, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Vasco mengatakan, munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai itu ilegal. Sebab seluruh kader yang tergabung di dalamnya, termasuk Muchdi, telah diberhentikan dari partai.

Pemberhentian itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Berkarya yang digelar Rabu (8/7/2020).

"Oknum-oknumnya kan juga sudah diberhentikan sebelumnya di rapat pleno dan Rapimnas, jadi ya sudah tidak berhak mengatas namakan partai," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Partai Berkarya Kubu Muchdi Terima SK Pengesahan Kepengurusan Kemenkumham

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Rini Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil, Sopir Lepas Kendali

Ini Isi Surat Terbuka Ingrid Frederica Warga Brebes kepada Presiden Jokowi: Saya Memohon

Tempat Kos di Banjarnegara Ini Dipakai untuk Bisnis Esek-esek, Sekali Kencan Rp 500 Ribu

Indonesia Terancam Dilarang Tampil di Piala Thomas dan Uber 2020 Denmark, Ada Apa?

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved