Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Janda Ditemukan Tewas Terikat di Atas Ranjang Apartemen, Mantan Suami Sudah Dapat Firasat Buruk

Polisi berhasil membekuk tersangka pembunuh pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen Margonda Resid

Editor: m nur huda
Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta
Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK -- Polisi berhasil membekuk tersangka pembunuh pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mampu mengungkap siapa pelaku pembunuh janda tersebut.

FM (37), diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Modus Pijat, Suami Jual Istri di Facebook, Ditangkap saat Layani Threesome dengan Tamu di Kos

Anggota Intel Polda Jatim Gadungan Tipu Pengusaha, Ditangkap Polisi Berkat Rekaman CCTV

Jadwal Liga Europa Malam Ini, Sevilla vs AS Roma

Cerita Saksi Dekat dengan Ledakan di Beirut: Aku Tidak Percaya Masih Hidup

Sore ini, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.

Aksi FM pun terbilang sadis, lantaran korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang dibekap lakban.

Pada bagian kepala dan kening korban, petugas menemukan luka lebam yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.

Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Ditangkap kurang 24 jam

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2020) pukul 20:00 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku diamankan di daerah Bekasi dalam pelariannya.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.

Pelaku berinisial FM (37) dan merupakan teman pria korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved